Shane Bakal Ajukan 2 Saksi Meringankan di Kasus Penganiayaan David

CNN Indonesia
Senin, 27 Feb 2023 23:30 WIB
Tersangka Shane Lukas, teman Mario Dandy, akan mengajukan dua saksi meringankan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dirinya.
Tersangka Shane Lukas, teman Mario Dandy, akan mengajukan dua saksi meringankan dalam kasus dugaan penganiayaan yang menjerat dirinya. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kuasa hukum Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) bakal mengajukan saksi meringankan dalam kasus penganiayaan terhadap David.

Shane merupakan teman Mario Dandy Satriyo yang kemudian turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan. Shane pun telah ditahan.

"Tim akan mengajukan dua orang saksi a de charge, saksi yang meringankan," kata kuasa hukum Shane, Happy Sihombing, kepada wartawan, Senin (27/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Happy tak membeberkan soal identitas dua saksi meringankan yang bakal diajukan oleh pihaknya. Ia hanya menyebut bahwa saksi ini merupakan teman Shane.

"Temannya Shane," ucap dia.

Diberitakan, putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) malam.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, polisi juga menetapkan yakni Shane sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.

(dis/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER