Kepolisian menyebut video yang merekam aksi Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sedang tertawa diambil sebelum yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan diperlihatkan di depan publik.
Shane adalah rekan Mario Dandy pelaku penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane kini telah menjadi tersangka dan ditahan karena membiarkan penganiayaan terjadi.
"Itu terjadi sebelum konferensi pers penetapan tersangka S di depan publik," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin (27/2).
Nurma menerangkan pihaknya belum bisa memastikan penyebab S tertawa di Ruang Konseling Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati demikian, ia akan memberikan konfirmasi lebih lanjut kepada petugas yang piket saat itu.
"Nanti kami cek lagi soal itu," tambahnya.
Dalam video yang tersebar, terlihat S tertawa saat berbicara dengan seseorang di dalam ruang konseling.
Polres Metro Jakarta Selatan sebelumnya menetapkan dua tersangka penganiayaan terhadap David, yakni anak pejabat DJP bernama Mario Dandy dan temannya, Shane.
Mario ditetapkan sebagai tersangka setelah secara sadar melakukan penganiayaan pada Senin (20/2) malam dan video penganiayaan tersebut beredar viral di media sosial.
Sedangkan Shane dijerat Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan berdasarkan pendalaman Shane diduga telah melakukan pembiaran saat aksi penganiayaan dilakukan oleh Mario terhadap David. Namun, ia tak ikut serta melakukan aksi kekerasan terhadap David.
Polisi juga sudah melakukan tes urine terhadap keduanya yang hasilnya negatif narkoba.
Selain itu penyidik memeriksa saksi lain yakni perempuan di bawah umur berinisial A yang merupakan mantan kekasih David serta kini diketahui menjadi kekasih Mario.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat Pasal 76C Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada sejumlah saksi, yakni R, M, AGH, dan paman korban.
Sedangkan David selaku korban penganiayaan sampai saat ini masih menjalani perawatan karena belum sadarkan diri merupakan putra petinggi GP Ansor.
(antara/wis)