Polisi Ungkap Dua Fokus Penanganan Kasus Penganiayaan Mario Dandy
Polda Metro Jaya mengungkapkan ada dua fokus dalam penanganan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan fokus pertama adalah soal perbuatan pidana Mario.
"Yang tentunya telah ditetapkan tersangka terhadap keduanya yaitu M (Mario) dan S (Shane). Maka dalam peristiwa ini penyidik patuh dan taat pada sistem peradilan umum yaitu pada aturan KUHP dan kitab undang-undang hukum acara pidana," ujar Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Senin (27/2).
Fokus kedua adalah soal keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus ini. Hal terkait dengan perempuan berinisial AG (15) yang menjadi saksi dalam kasus ini.
Merujuk hal itu, kata Trunoyudo, penyidik harus patuh dan taat terhadap sistem peradilan anak serta undang-undang perlindungan.
"Sehingga terhadap peristiwa keduanya, ada proses formil yang berbeda. Terhadap anak, ada hak-hak anak yang harus penyidik lewati. Dan membutuhkan waktu serta dimohon untuk menunggu hasilnya," ucap dia.
Trunoyudo menerangkan dalam penanganan anak di bawah umur ini, ada hak yang mesti dipenuhi penyidik. Karenanya, polisi mesti melibatkan pihak terkait, mulai Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Jakarta Selatan, hingga asosiasi psikologi forensik (apsifor).
Tak hanya itu, Trunoyudo menyebut juga penyidik juga mesti melibatkan pekerja sosial profesional untuk melihat dan menilai situasi anak
"Yang pertama, yang dilihat dan dinilai apakah anak dalam tekanan. Kedua terkait relasi kuasa, dan ketiga adalah ada tekanan sosial lainnya," ujar Trunoyudo.
"Tentu ini sama-sama dalam kolaborasi ini penyidik juga menunggu sehingga hasilnya dari pekerja sosial profesional dalam hasil akhir akan dituangkan dalam laporan sosial dari anak," sambung dia.
Trunoyudo pun berujar penyidik masih memerlukan waktu untuk melakukan penyidikan. Sebab, ada ketentuan-ketentuan yang harus dipenuhi.
"Maka sekali lagi dimohon dengan adanya kewajiban dalam pemenuhan hak anak, penyidikan masih berjalan dan sama-sama kita menunggu hasilnya," kata dia.
Diberitakan, putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) malam.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.
Selain itu, penyidik telah memeriksa dua perempuan, yaitu APA dan AG, dalam kasus penganiayaan Mario terhadap David. Dua perempuan itu saat ini masih berstatus saksi.
(dis/tsa)