Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias mengungkapkan alasan pihaknya merekomendasikan terpidana kasus pembunuhan berencana Bharada Richard Eliezer atau Bharada E ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.
Susi menjelaskan Bharada E sebagai yang berperan sebagai justice collaborator mempunyai hak agar tempat penahanannya dipisah dengan terpidana lain.
"Richard sebagai justice collaborator, punya hak untuk dipisah baik itu tahanannya maupun pelaksanaan untuk menjalankan hukuman sebagai narapidana dan warga binaan pemasyarakatan," kata Susi di Lapas Salemba, Senin (27/2) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bharada E awalnya bakal menjalani masa pidana di Lapas Salemba, ia pun sudah dieksekusi ke lapas pada Senin pagi tadi.
Namun, berdasarkan rekomendasi LPSK, Bharada E akan kembali ditempatkan ke Rutan Bareskrim untuk menjalani masa tahanan. LPSK memilih Rutan Bareskrim karena selama ini telah bekerjasama dalam menjaga keamanan Bharada E
"Kami memutuskan, tentu saja ini juga ini ya dengan Richard keputusannya berkaitan dengan penempatan tersebut sehingga di Rutan Bareskrim," katanya.
Ia mengakui awalnya penempatan di Lapas Salemba juga merupakan rekomendasi LPSK. Namun, kata Susi, ada pertimbangan potensi ancaman yang membuat LPSK merekomendasikan agar Bharada E dikembalikan ke Rutan Bareskrim.
"Sebenarnya kita juga udah diskusikan bersama dengan Dirjen PAS dan Kejaksaan terkait dengan penempatan di Lapasa Salemba, tapi terus kemudian ada beberapa pertimbangan lainnya, kami berkaitan dengan potensi ancaman tadi," ucapnya.
Bharada E sebelumnya telah divonis atas tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua berupa kurungan penjara satu tahun enam bulan.
Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menilai Bharada E patut dikenakan pidana 12 tahun penjara.
Selain itu, dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP), Bharada E juga tetap dipertahankan sebagai anggota polisi dan disanksi demosi 1 tahun.
(yoa/tsa)