Daftar Vonis Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan sidang terhadap enam mantan anak buah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Enam anak buah Sambo sudah divonis bersalah dan diberi hukuman pidana penjara karena terbukti merintangi penyidikan (obstruction of justice).
Berikut daftar putusan hakim terhadap enam anak buah Sambo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua.
Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan pidana penjara.
Alasan yang memperberat hukuman Hendra yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Mantan jenderal bintang satu itu juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri.
Sedangkan hal meringankan yakni Hendra belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan hakim sama dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Agus Nurpatria
Agus Nurpatria divonis penjara dua tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan pidana penjara.
Alasan yang memperberat hukuman Agus yakni tidak berterus terang dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.
Hal meringankan yakni Agus belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.
Baiquni Wibowo
Baiquni Wibowo divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Hal yang memberatkan yakni Baiquni seharusnya memiliki pengetahuan lebih terkait tugasnya dan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.
"Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," ucap hakim.
Sedangkan hal meringankan yakni Baiquni telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan. Diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Polri.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan
Chuck Putranto
Chuck Putranto divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.
Alasan yang memperberat hukuman Chuck yakni mencoreng nama baik Polri. Chuck juga menghalangi penyidikan. Sedangkan hal meringankan yakni Chuck masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
AKP Irfan Widyanto
Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Alasan yang memperberat hukuman Irfan yakni anggota Polri yang mempunyai pengetahuan tugas dan kewenangan penyidikan.
Sedangkan hal meringankan yakni Irfan telah mengabdi kepada negara dan berprestasi. Irfan merupakan lulusan Akademi Kepolisian terbaik pada 2010 atau peraih Adhi Makayasa.
Kinerja Irfan juga bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilaku dan dapat melanjutkan kariernya di Polri.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Irfan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
Arif Rachman Arifin
Arif Rachman Arifin divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan.
Alasan yang memperberat hukuman Arif yakni bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian.
Sedangkan hal meringankan yakni Arif belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif dan membuat pengungkapan kasus Yosua menjadi terang.
Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.
(ina/bmw)