Daftar Vonis Anak Buah Sambo di Kasus Obstruction of Justice

CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2023 07:36 WIB
Hendra Kurniawan dan lima terdakwa lainnya sudah diberi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah merampungkan sidang terhadap enam mantan anak buah Ferdy Sambo terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Enam anak buah Sambo sudah divonis bersalah dan diberi hukuman pidana penjara karena terbukti merintangi penyidikan (obstruction of justice).

Berikut daftar putusan hakim terhadap enam anak buah Sambo dalam perkara obstruction of justice pembunuhan Yosua.

Hendra Kurniawan (CNN Indonesia / Andry Novelino)

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan pidana penjara.

Alasan yang memperberat hukuman Hendra yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Mantan jenderal bintang satu itu juga dinilai tidak menunjukkan rasa penyesalan dan selaku anggota Polri.

Sedangkan hal meringankan yakni Hendra belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Putusan hakim sama dari tuntutan jaksa penuntut umum. 

Obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kamis (3/11/2022). CNN Indonesia / Andry Novelino" title="Terdakwa Agus Nurpatria menghadiri sidang lanjutan" />Agus Nurpatria (CNN Indonesia / Andry Novelino)

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria divonis penjara dua tahun dan denda Rp20 juta subsider tiga bulan pidana penjara.

Alasan yang memperberat hukuman Agus yakni tidak berterus terang dan tidak profesional dalam melaksanakan tugas sebagai anggota Polri.

Hal meringankan yakni Agus belum pernah dipidana dan Agus masih mempunyai tanggungan keluarga.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menghendaki hukuman tiga tahun penjara plus denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.

obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Kompol Baiquni Wibowo berjalan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022)." title="Kompol Baiquni Wibowo jalani sidang perdana" />Baiquni Wibowo (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo divonis penjara selama satu tahun dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Hal yang memberatkan yakni Baiquni seharusnya memiliki pengetahuan lebih terkait tugasnya dan barang-barang yang berhubungan dengan tindak pidana.

"Perbuatan terdakwa yang menyalin dan menghapus informasi atau pun dokumen DVR CCTV serta barang bukti DVR CCTV tersebut ialah perbuatan ilegal tidak sesuai dengan digital forensik, yang telah mengakibatkan rusaknya sistem elektronik sistem DVR CCTV terkait perkara pidana," ucap hakim.

Sedangkan hal meringankan yakni Baiquni telah mengabdi kepada negara dan pernah berprestasi sebagai penerima beberapa penghargaan. Diharapkan dapat memperbaiki perilakunya dan dapat melanjutkan pengabdiannya di Polri.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan

Chuck Putranto (CNN Indonesia/Taufiq Hidayatullah)

Chuck Putranto

Chuck Putranto divonis penjara selama satu tahun penjara plus denda Rp10 juta subsider tiga bulan penjara.

Alasan yang memperberat hukuman Chuck yakni mencoreng nama baik Polri. Chuck juga menghalangi penyidikan. Sedangkan hal meringankan yakni Chuck masih muda serta mempunyai tanggungan keluarga

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan pidana dua tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Irfan Widyanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022). Sidang tersebut beragenda pembacaan dakwaan terhadap Irfan Widyanto dan mantan Karo Paminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan beserta sejumlah terdakwa lainnya. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/YU" title="Persidangan Perkara Perintangan Penyidikan Pembunuhan Brigadir J" />Irfan Widyanto (ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA)

AKP Irfan Widyanto

Irfan Widyanto divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Alasan yang memperberat hukuman Irfan yakni anggota Polri yang mempunyai pengetahuan tugas dan kewenangan penyidikan.

Sedangkan hal meringankan yakni Irfan telah mengabdi kepada negara dan berprestasi. Irfan merupakan lulusan Akademi Kepolisian terbaik pada 2010 atau peraih Adhi Makayasa.

Kinerja Irfan juga bagus dan diharapkan mampu memperbaiki perilaku dan dapat melanjutkan kariernya di Polri.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan Irfan dihukum satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

Arif Rachman Arifin N (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin divonis penjara selama 10 bulan dan pidana denda Rp10 juta subsider penjara tiga bulan.

Alasan yang memperberat hukuman Arif yakni bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian.

Sedangkan hal meringankan yakni Arif belum pernah dipidana, bersikap sopan dan kooperatif dan membuat pengungkapan kasus Yosua menjadi terang.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

(ina/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK