Shane Teman Mario Dandy Penganiaya David Minta Penangguhan Penahanan

CNN Indonesia
Selasa, 28 Feb 2023 14:04 WIB
Pengacara hukum Shane mengatakan selain mengajukan penangguhan penahanan, kliennya juga akan mengajukan saksi meringankan.
Tersangka Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) di Polres Jaksel. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tersangka Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) mengajukan penangguhan penahanan dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo kepada David Ozora.

Shane yang merupakan rekan dari Mario ini menjadi tersangka kedua dalam kasus ini. Ia pun telah ditahan usai berstatus tersangka.

"Kami juga akan ajukan penangguhan penahanan setelah tim berembuk," kata kuasa hukum Shane, Happy SP Sihombing kepada wartawan, Selasa (28/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain penangguhan penahanan, kata Happy, pihaknya juga mengajukan saksi meringankan untuk Shane. Namun, Happy belum mau membeberkan identitas saksi meringankan itu.

Happy menerangkan  pihaknya juga akan mendalami soal penerapan pasal pidana terhadap Shane di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap anak pengurus GP Ansor tersebut.

Polisi diketahui menjerat Shane dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Shane tak ikut serta menganiaya, namun dianggap melakukan pembiaran.

"Yang sudah kami baca itu kan dipersangkakan dengan pasal pembiaran ya, jadi ini yang kami akan kritisi dan kami akn memberikan pendampingan hukum sampai proses ini berjalan, sampai di persidangan," tutur Happy.

"Karena ini masalah pembiaran ini kan masih kita dalami, itu jarang sekali kasus yang seperti pembiaran ini itu viral seperti ini. Banyak kasus-kasus pembiaran di lalu lintas yang terjadi perkelahian orang hanya lewat-lewat saja tidak masalah orang pada lewat-lewat saja tapi enggak masalah," sambungnya.

Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.

Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan ponsel milik Mario.

Kasus penganiayaan David itu pun membuka tabir dugaan harta jumbo ayah Mario yang merupakan pejabat eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu.

(dis/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER