Kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora terus didalami pihak kepolisian.
Mario dan rekannya, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Peristiwa penganiayaan ini terjadi di sebuah perumahan di Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 8 Februari lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dua perempuan yang masuk dalam pusaran kasus ini telah diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Namun, keduanya masih berstatus sebagai saksi.
Perempuan berinisial APA merupakan saksi baru dalam kasus ini. Ia disebut sebagai pembisik Mario hingga terjadi penganiayaan terhadap David. APA telah diperiksa oleh penyidik sebanyak satu kali pada Jumat (24/2) lalu.
Sementara perempuan berinisial AG telah diperiksa sebanyak tiga kali. AG diduga kekasih dari Mario Dandy Satrio.
Anggota Komisi III DPR, Habiburokhman meminta agar Mario dijerat dengan Pasal 340 juncto 53 KUHP soal Percobaan Pembunuhan Berencana.
Mengenai hal itu, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menyebut penerapan pasal terhadap tersangka tergantung pada fakta yang ditemukan penyidik.
"Ya kan pasal kan berkembang. Tapi kan harus ada fakta, faktanya jelas," kata Nurma kepada wartawan, Senin (28/2).
"Kalau ke depannya mungkin perkembangan yang lain penyidik yang menyimpulkan," sambungnya.
![]() |
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan asistensi gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David.
Gelar perkara ini digelar Senin (27/2) kemarin dan dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Hari ini beliau (Fadil) langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Meski demikian, proses penyidikan kasus penganiayaan terhadap David tetap ditangani Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap ayah Mario, Rafael terkait harta kekayaannya yang mencapai Rp56,1 miliar, Rabu (1/3) besok.
KPK diketahui sudah memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael sejak 2012 sampai 2019. KPK sudah menyerahkan hasil pemeriksaan kepada Inspektorat Kemenkeu.
"Rabu yang bersangkutan rencana diundang klarifikasi," ujar Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan lewat pesan tertulis, Senin (27/2).
Tim kuasa hukum Mario sempat mendatangi Rumah Sakit (RS) Mayapada di Kuningan, Jakarta Selatan kemarin. Tujuannya, untuk menyampaikan permohonan maaf Mario kepada David.
Berlanjut ke halaman berikutnya...