Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa tiga hakim konstitusi hari ini soal dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK yang membahas pencopotan hakim Aswanto.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menyampaikan ketiga hakim itu ialah, Wahidudin Adams, Manahan MP Sitompul, dan Arief Hidayat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemanggilan itu dijadwalkan digelar jam 13.00 WIB. Namun, tentatif dengan menyesuaikan jadwal persidangan.
"Nanti masih yang mulia hakim, hari ini Pak Wahidudin Adams, Manahan, Prof Arief," kata Palguna di kompleks MK, Rabu (1/3).
Ketiganya juga diperiksa secara terpisah, lantaran khawatir jika bersamaan dapat mengubah kesaksian.
"Enggak, satu-satu, nanti kalau bersamaan bukannya ini sih kaya Twitter nanti follow gitu gimana. Jadi, kita menghindari harus satu-satu makanya," kata dia.
Sebelumnya Zico LDS menggugat UU MK merespons pencopotan hakim Aswanto.
Setelah melalui proses persidangan, MK membacakan putusan perkara itu pada 23 November 2022 dan menolak gugatan Zico.
Dalam putusan tersebut, pemohon menemukan perbedaan kalimat yang dibacakan hakim Saldi Isra dengan salinan putusan yang diunggah ke situs MK.
Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:
Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:
"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:
"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."
(pmg/mnf/pmg)