Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa membantah memiliki hubungan spesial dengan salah satu terdakwa kasus narkoba Linda Pujiastuti alias Anita. Ia menyebut isu tersebut merupakan konspirasi.
Hal itu disampaikan Teddy saat dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai saksi untuk terdakwa Dody Prawiranegara dan Linda Pujiastuti di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Rabu (1/3).
Salah satu penasihat hukum Linda menanyakan terkait hubungan spesial yang dijalin antara kliennya dengan Teddy. Namun, Teddy mengaku tak ada hubungan spesial yang dijalin bersama Linda.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saudara saksi ada hubungan khusus, hubungan pribadi, hubungan spesial dengan saudara Anita atau Linda?" tanya salah satu anggota tim penasihat hukum Linda.
"Tidak ada," tegas Teddy.
"Kalau martabak ada spesial," sambungnya.
Mendengar jawaban itu, hakim pun mengulang pernyataan Teddy. Hakim kemudian meminta agar penasihat hukum mengarahkan pertanyaan sesuai dengan surat dakwaan.
"Baik jawabannya tidak ada. Arahkan ke surat dakwaan," kata hakim.
"Ini konspirasi," timpal Teddy.
"Baik jangan dijawab kalau belum ada pertanyaan," tegur hakim.
Linda sebelumnya mengaku sebagai istri siri Teddy Minahasa. Bahkan, Linda kerap tidur bersama Teddy di kapal saat misi penangkapan peredaran narkoba.
"Saya memang ada hubungan dengan Pak Teddy. Saya itu istri sirinya Pak Teddy Minahasa biarpun beliau tidak mengakuinya," kata Linda di pengadilan.
Linda menyatakan bahwa dirinya kerap tidur bersama dengan Teddy di sebuah kapal saat keduanya terlibat dalam misi penangkapan peredaran narkoba di Laut Cina Selatan. Namun, Linda mengatakan misi itu gagal. Ia pun menyampaikan permintaan maaf kepada Teddy. Menurutnya, saat itu tak ada pertengkaran antara mereka.
"Kami tiap hari di kapal tidur bersama dan saya sempat meminta maaf. Beliau jawabnya 'tidak apa-apa, lain kali kalau ada proyek lagi kita kerjakan, cari yang gampang saja'," ujar Linda.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Tindak pidana itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Kasus ini bermula ketika pada 14 Mei 2022, Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg. Kala itu, Dody menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat.
Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.