KPK Lapor Harta Rafael ke Itjen Kemenkeu 2019: Tak Ada Tindak Lanjut

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2023 16:06 WIB
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyatakan Itjen Kemenkeu tak menindaklanjuti laporan harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo pada 2019 lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tak menindaklanjuti laporan harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang pihaknya serahkan pada 2019 lalu.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menyebut pihaknya pernah memeriksa Rafael untuk periode laporan 2015, 2016, 2017, dan 2018. Hasil pemeriksaan keluar pada 23 Januari 2019.

"Dari laporan itu, menurut kami, kami punya keterbatasan untuk menjangkau dari mana asal semua harta yang dilaporkan," kata Pahala dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3).

Pahala mengaku langsung berkoordinasi dengan Itjen Kemenkeu. Ia menjelaskan semua hasil pemeriksaan kekayaan Rafael saat itu. Pahala juga menurunkan tim ke lapangan untuk memeriksa aset-aset Rafael.

"Kita bilang ini kita periksa, hasilnya hartanya ini, ini, ini, kita cek ke lapangan yang secara administratif disebut di laporan itu oke, yang secara administratif bank-nya disebut a, b, c , d, istri, anaknya itu benar, tidak ada rekening di luar itu atas nama yang bersangkutan, anak dan istri yang tidak dilaporkan," ujarnya.

"Tapi, kok kita merasa dengan angka kekayaan dan transaksi bank yang sangat aktif, kita merasa kayaknya ada yang gak pas ya waktu itu 2019 kita datang. Hampir tidak ada tindak lanjut yang signifikan sesudah itu," kata Pahala.

Lebih lanjut, Pahala menjelaskan Rafael baru menjadi wajib lapor LHKPN pada 2011 silam. Pihaknya pun tak memiliki kewenangan mengambil data dan informasi tentang harta Rafael sebelum 2011.

Pahala mengakui PPATK memberikan laporan analisis transaksi keuangan Rafael pada 2012. Menurutnya, laporan tersebut berisi transaksi keuangan Rafael periode 2003-2012.

"Saya harus bilang juga tidak semua itu bisa ditindaklanjuti dengan mudah oleh kewenangan yang kita punya. Oleh karena itu kita bilang, kita baca pasti yang dari PPATK, bagian dari yang kita tindaklanjuti tapi karena periodenya jauh pada saat ini kita perhitungkan, polanya saja yang kita ambil, kira-kira kayak gimana sih ini orang jalannya," ujarnya.

Rafael pada hari ini menjalani proses klarifikasi oleh KPK mengenai harta kekayaan sejumlah Rp56 miliar. KPK menyatakan tengah mendalami kepemilikan Jeep Rubicon dan Harley Davidson dalam pemeriksaan tersebut.

Aset yang kerap dipamerkan putra Rafael, Mario Dandy Satrio, itu tidak tercantum dalam laporan harta kekayaan yang disampaikan Rafael kepada KPK.

Selain itu, KPK juga akan mengonfirmasi kepada Rafael perihal dugaan kepemilikan rumah mewah di beberapa daerah.

"Saya kira semua yang terkait dengan kepemilikan harta yang didaftarkan oleh yang bersangkutan menjadi materi klarifikasi," kata Plt. Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding.

Pemeriksaan ini imbas dari kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan putra Rafael, Mario Dandy Satrio, terhadap anak pengurus GP Ansor. Harta kekayaan Rafael pun disorot publik dalam beberapa waktu terakhir setelah kasus itu terbongkar.

(yoa/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK