Akhir Juli 2019, Ecky kembali ke apartemen. Saat masuk ke dalam unit, Ecky melihat jasad korban sudah membusuk dan banyak cairan di lantai. Alhasil, Ecky pun membersihkan cairan tersebut dengan kain pel dan pakaian-pakaian korban yang ada di apartemen.
Kemudian, Ecky mengambil dua buah kontainer yang berada di gudang apartemen dan dibawa ke kamar utama. Di sini, muncul niat Ecky untuk memutilasi korban.
Keesokan harinya, Ecky lalu pergi ke toko bangunan dan membeli gergaji serta kappe. Ia kemudian kembali ke apartemen dan mulai memutilasi jasad korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Proses mutilasi itu dilakukan Ecky selama beberapa hari. Jasad korban yang telah termutilasi itu kemudian dimasukkan Ecky ke dalam boks kontainer dan disimpan di gudang apartemen.
Singkat cerita, pada 5 April 2020, Ecky mengontrak sebuah kamar di Jalan Ciketing Asem Jaya, Mustika Jaya, Kota Bekasi dengan harga Rp550 ribu per bulan.
Sekitar pukul 22.00 WIB, Ecky lantas membawa dua boks kontainer yang berisi jasad Angela serta koper berisi pakaian korban ke kamar kontrakan tersebut.
"Kemudian tersangka menaruh dua buah kontainer plastik yang berisi potongan-potongan tubuh korban di ruang tengah di bagian sekat kedua setelah ruang tamu. Setelah itu tersangka meninggalkan kontainer tersebut di kontrakan dan hanya melakukan pengecekan 1 kali dalam sebulan atau 1 kali dalam 2 bulan," kata penyidik.
Lalu, 6 Mei 2021, Ecky kembali mengontrak di Jalan Serma Achim, Tambun Selatan seharga Rp850 per bulan. Ia pindah kontrakan untuk menghindari kecurigaan dari pemilik kontrakan sebelumnya.
Ecky pun kembali memindahkan dua boks kontainer berisi potongan jasad korban ke lokasi kontrakannya yang baru. Di sana, boks itu diletakkan di ruang tamu.
"Setelah itu tersangka pergi dan hanya melakukan pengecekan setiap 3 minggu atau 4 minggu sekali," ucap penyidik.
Pada Agustus 2022, Ecky sempat mengecek boks kontainer di kontrakannya yang baru. Boks kontainer itu juga sempat dibuka untuk melihat kondisi jasad korban.
Saat dicek, tercium bau tak sedap, namun Ecky tak berani melihat kondisi jasad dan langsung menutupnya lagi. Lalu, Ecky memindahkan boks itu ke kamar mandi dan ia pun pergi dari kontrakan.
Kemudian, pada 23 Desember 2022, Ecky sempat ribut dengan istrinya dan kabur dari rumah. Ecky lantas pergi ke rumah temannya di Rawa Bugel, Bekasi dan menginap selama tiga hari.
Pada 26 Desember, teman Ecky memberitahukan jika ia dilaporkan hilang oleh istrinya. Mendengar hal itu, Ecky lantas pergi ke rumah kontrakannya dan menginap di sana.
Tiga hari berselang, Ecky dijemput oleh teman perempuannya sekitar pukul 19.00 WIB dan pergi ke Grand Wisata dengan tujuan hendak menjual car seat bayi. Sekitar pukul 23.30 WIB Ecky dan teman perempuannya kembali ke kontakannya. Setelahnya, Ecky pun berakhir di tangan polisi setelah ditangkap di kontrakannya.
"Sekitar pukul 23.45 WIB polisi mengamankan tersangka dan menanyakan perihal dua buah kontainer plastik yang berisi potongan potongan tubuh korban beserta satu koper pakaian milik korban selanjutnya tersangka beserta barang barang yang ditemukan dibawa ke Polda Metro Jaya," tutur penyidik.
(dis/ain)