Eks Kepala Tabungan Wajib Perumahan TNI AD Dituntut 15 Tahun Bui

CNN Indonesia
Rabu, 01 Mar 2023 23:30 WIB
Ilustrasi persidangan. (CNN Indonesia/ Ryan Hadi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (TWP) TNI AD Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi dituntut 15 tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan rumah periode 2013-2020.

Pembacaan tuntutan itu disampaikan tim penuntut koneksitas dari Jaksa Agung Muda Bidang Militer dan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat dalam Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (28/2).

Dalam tuntutannya, Cori Wahyudi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan dilakukan secara berlanjut.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dengan pidana pokok penjara selama 15 tahun," kata JPU seperti disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Rabu (1/3).

Cori juga didakwakan membayar didenda sebesar Rp750.000.000 subsider 6 bulan kurungan penjara. Selain itu terdakwa diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5.045.000.000 subsider 7 tahun penjara.

Sementara itu, tim penuntut koneksitas Kejagung turut mendakwa KGS M Mansyur Said selama 18 tahun penjara. KGS M Mansyur juga didenda sebesar Rp750.000.000 subsider 6 bulan kurungan dan membayar uang pengganti sejumlah Rp 56.754.060.912,00 subsider 9 tahun penjara.

Lebih lanjut, tim penuntut koneksitas menetapkan barang bukti berupa surat-surat tetap berada dalam berkas perkara, sedangkan sertifikat tanah dan uang tunai sebesar Rp660.500.000 dirampas untuk negara TNI AD.

"Memerintahkan agar para terdakwa ditahan," kata jaksa penuntut.

Dalam kasus yang sama, dua terdakwa lainnya yaitu Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah (Brigjen YAK) dan Ni Putu Purnamasari (NPP) telah dijatuhi vonis pada 31 Januari 2023.

Keduanya divonis penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, Kejagung menyebut Kolonel Cori berperan menunjuk KGS M Mansyur Said selaku pihak penyedia lahan perumahan prajurit di wilayah Nagreg, Jawa Barat, dan Gandung, Palembang.

Cori juga berperan menandatangani perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Gandus dan Nagreg dan telah diduga menerima aliran uang dari tersangka KGS MMS.

Menurut Ketut, dalam perkara ini telah terjadi penyimpangan atas perjanjian kerja sama untuk pengadaan lahan di Nagreg, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme yaitu sesuai progres perolehan lahan, pembayaran 100 persen haya jika sudah menjadi sertifikat induk.

Sedangkan penyimpangan atas perjanjian kerja sama (PKS) untuk pengadaan lahan di Gandus, yaitu pembayaran dilakukan tidak sesuai mekanisme, pengadaan tanpa kajian teknis, perolehan hanya dokumen surat pernyataan pelepasan hak atas tanah (SPPHT) dengan keterangan luas 40 hektare tanpa bukti fisik tanah.

Lahan yang diperoleh nihil dari pembayaran Rp41,8 miliar. Selain itu, KGS MMS tidak membeli kembali SPPHT yang gagal Hak Guna Garap (HGG) atau sertifikat induk.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam rasuah tersebut mencapai Rp127,736 miliar.

(tfq/tsa)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK