MKMK Investigasi Perubahan Putusan Perkara Aswanto Hingga April 2023

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 10:47 WIB
Meskipun diberi tenggat hingga pertengahan April 2023, Ketua MKMK bertekad menyelesaikan perkara dugaan perubahan putusan secepatnya tanpa memperpanjang waktu.
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Jakarta, CNN Indonesia --

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memiliki tenggat waktu hingga pertengahan April 2023 dalam menyelesaikan dugaan perubahan substansi putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022.

Perkara adalah uji materi UU MK yang membahas soal permohonan pencopotan hakim konstitusi Aswanto oleh DPR. Aswanto sebelumnya diketahui satu dari tiga hakim konstitusi yang pemilihannya dilakukan di DPR.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna menuturkan ia dan jajarannya memiliki waktu selama 30 hari kerja dengan opsi perpanjangan 15 hari. Mereka mulai bekerja sejak perkara teregistrasi pada 14 Februari 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Peraturan MK 30 hari kerja. Tapi itu tampaknya kan tak akan terlewati. Menurut peraturan MK juga kami dapat jika dibutuhkan, dapat perpanjangan waktu hanya 15 hari kerja," kata Palguna di kompleks MK, Rabu (1/3).

Kendati demikian mantan hakim konstitusi itu bertekad untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya tanpa harus memperpanjang waktu.

"Tapi kami sesama anggota majelis sudah bertekad bahwa ya secepatnya lah, tidak harus sampai menghabiskan atau perpanjangan," ujar Palguna.

Ia mengatakan perkara yang diusut MKMK itu masih dalam tahap pemeriksaan pendahuluan. Sembilan hakim konstitusi atau seluruh hakim MK saat ini akan dimintai keterangan untuk kemudian dirapatkan oleh MKMK.

Sejauh ini, MKMK telah memeriksa dua hakim MK yakni Anwar Usman dan Suhartoyo. MKMK juga telah memeriksa satu mantan hakim MK Aswanto.

"Masih pemeriksaan pendahuluan, nanti setelah kami mendengar semua pihak yang khususnya sembilan hakim konstitusi telah memberikan keterangan semuanya," ujar Palguna.

Perbedaan kata yang diduga berdampak pada substansi putusan dari yang dibacakan dalam sidang dan dicetak pada naskah sebelumnya diungkap pemohon perkara 103/PUU-XX/2022, Zico LDS dkk.

Sebelumnya, Zico menggugat UU MK merespons pencopotan hakim Aswanto karena DPR menarik amanatnya.

Setelah melalui proses persidangan, MK membacakan putusan perkara itu pada 23 November 2022 dan menolak gugatan Zico.

Dalam putusan tersebut, pemohon menemukan perbedaan kalimat yang dibacakan hakim Saldi Isra dengan salinan putusan yang diunggah ke situs MK.

Detail perubahan dimaksud sebagai berikut:

Kalimat yang diucapkan hakim konstitusi Saldi Isra pada 23 November 2022 yaitu:

"Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

Sedangkan yang tertuang dalam salinan putusan di situs MK yaitu:

"Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK..... dan seterusnya."

(mnf/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER