Bakal calon presiden dari bakal Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, berharap Mahkamah Konstitusi (MK) tetap memutuskan sistem pemilu menggunakan proporsional terbuka atau sistem coblos caleg.
"Kita juga menunggu keputusan MK berikutnya ya harapannya sistem proporsional terbuka tetap dijaga," kata Anies dalam pidatonya di Kantor DPP Demokrat, Jakarta, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies berharap demokrasi di Indonesia sesuai dengan harapan rakyat. Ia juga mengatakan proses pemilu tidak boleh mencederai prinsip demokrasi.
"Karena demokrasi itu tidak bisa otomatis berjalan baik dengan sendirinya. Demokrasi itu harus terus dirawat," kata dia.
Di sisi lain, Anies mengapresiasi MK yang sebelumnya menolak gugatan uji materi terkait masa jabatan presiden yang termaktub pada pasal 169 huruf n dan 227 huruf i UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Ia juga menaruh harapan MK terus mengambil langkah yang terus menegakkan konstitusi dari usaha pelemahan demokrasi.
"Kalau MK memutuskan sebaliknya, ada perpanjangan barangkali kita tidak diskusi di ruangan ini hari ini, atau diskusi kita mungkin berubah," kata eks Gubernur DKI Jakarta itu.
Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup tengah menjadi perhatian publik belakangan ini.
Sistem pemilu proporsional daftar tertutup berpeluang diterapkan karena proses gugatannya masih berlangsung di MK.
Satu-satunya fraksi di DPR RI saat ini yang kukuh mendorong penerapan sistem pemilu proporsional tertutup coblos partai adalah PDIP.
Sementara delapan dari sembilan fraksi sisanya menyatakan sikap menolak wacana penerapan sistem pemilu tersebut. Delapan partai politik itu yakni Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS. Petinggi delapan partai itu menegaskan akan terus mengawal demokrasi Indonesia ke arah yang lebih maju.
(rzr/kid)