Bakal calon presiden Anies Baswedan menegaskan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sudah diimplementasikan dalam produk Undang-undang (UU). Ia memastikan bakal melaksanakan amanat undang-undang apabila nanti dilantik sebagai presiden.
"IKN sudah jadi UU. Dan kita semua ketika dilantik tugas apapun sumpahnya melaksanakan UU," kata Anies di Kantor DPP Demokrat, Kamis (2/3).
Anies mengatakan kondisi IKN saat ini berbeda dengan dua tahun lalu. Ia mengatakan IKN saat ini sudah disahkan dalam bentuk UU. Sementara dua tahun lalu, lanjutnya, masih dalam fase gagasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat itu masih gagasan. Sehingga kita masih bicara pro dan kontra. Kalau ini UU siapapun harus laksanakan UU," kata dia.
Ketika ditanyakan soal peluang mengeluarkan Perppu untuk membatalkan IKN, Anies menjawab diplomatis pada fase ini untuk melaksanakan UU.
"Pada fase ini kita laksanakan undang-undangnya," kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebelumnya telah resmi mensahkan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) pada Januari 2022 lalu.
Presiden Jokowi kemudian meneken UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) pada 15 Februari 2022. Hal tersebut menandai dimulainya pembangunan IKN di Kalimantan Timur.
Anies Baswedan merupakan bakal calon presiden yang diusung oleh tiga partai yakni Nasdem, PKS dan NasDem untuk maju di Pilpres 2024. Namun dukungan dari Demokrat belum secara resmi dideklarasikan.