Kompolnas Sebut Sidang Etik Irjen Teddy Bakal Digelar usai Inkrah

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 17:58 WIB
Kompolnas meyakini Komisi Kode Etik Polri (KKEP) akan mempertimbangkan kasus dugaan perselingkuhan Teddy yang terungkap di persidangan.
Terdakwa kasus peredaran narkotika Irjen Pol Teddy Minahasa. (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kompolnas menyebut pelaksanaan sidang dugaan pelanggaran etik terhadap Irjen Teddy Minahasa akan dilakukan setelah kasus peredaran narkotika memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan penundaan sidang itu dilakukan untuk mempercepat proses pidana yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Mengingat ada batas waktu penahanan, maka sidang KKEP akan diselenggarakan sesudah sidang pidana usai," ujarnya kepada wartawan, Kamis (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Poengky meyakini nantinya tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga akan turut mempertimbangkan kasus dugaan perselingkuhan Teddy yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

"Kasus dugaan kejahatan narkoba saja sudah cukup untuk PTDH, apalagi ditambah dengan dugaan perselingkuhan," jelasnya.

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memastikan akan menggelar sidang KKEP terhadap Irjen Teddy Minahasa. Listyo mengatakan institusinya tidak mungkin tidak melakukan sidang kode etik terhadap para anggota Polri yang melakukan pelanggaran.

"(Sudah pasti sidang etik) Iya. Tidak mungkin namanya sidang etik dihilangkan, tinggal pelaksanaannya kapan," ujarnya kepada wartawan, Selasa (21/2).

Teddy Minahasa ditetapkan sebagai terdakwa dugaan kasus peredaran gelap narkoba. Mantan Kapolda Sumbar ini diduga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Tak hanya Teddy, ada empat anggota polisi lain yang juga berstatus tersangka. Yakni AKBP Dody yang merupakan mantan Kapolres Bukittinggi, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol KS, personel Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Aiptu J, dan personel Polsek Kalibaru Aipda A.

Kemudian, juga ada enam terdakwa lain adalah warga sipil juga ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing berinisial HE, AR, L, A, AW, dan DG. Para terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(tfq/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER