Momen kuasa hukum eks Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa ditegur hakim kembali terjadi. Kali ini, pengacara Hotman Paris yang ditegur langsung Hakim Ketua Jon Sarman Saragih dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (2/3).
Hal itu terjadi kala jaksa penuntut umum mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar dapat menunjukkan alat bukti surat di layar monitor dalam ruang sidang. Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Jon bertanya kepada jaksa apakah keterangan saksi ahli masih belum jelas sehingga hal itu masih diperlukan.
Jaksa mengatakan pihaknya masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari ahli digital forensik Rujit Kuswinoto yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kali ini. Sedangkan Teddy duduk sebagai terdakwa. Lalu, Hakim Jon mempersilakan jaksa untuk membawa alat bukti tersebut. Hotman pun menyampaikan keberatannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hotman, berita acara dan ekstrak dari data yang ingin disampaikan telah ada di dalam berkas. Tujuan jaksa, kata dia, hanya agar diliput oleh awak media.
Suasana persidangan pun sempat hening sesaat. Hakim Jon meminta agar tim kuasa hukum Teddy Minahasa bersabar menunggu gilirannya untuk memberikan pernyataan. Kendati demikian, Hotman kembali mengajukan protes. Kata Hotman, ahli menyebut dirinya tidak memiliki kompetensi menganalisa kebenaran isi.
Lantas, Hakim Jon mengingatkan Hotman agar menunggu giliran berbicara. Sebab saat itu masih giliran jaksa bertanya kepada saksi.
"Sebentar jangan dijawab dulu karena belum giliran mereka. Karena saya pertanyakan tadi saya sebut apakah sudah jelas, mereka masih ragu silakan ditampilkan," kata Hakim Jon.
Setelahnya, momen perdebatan kembali terjadi antara pihak jaksa dengan Hotman. Hakim Jon pun melerai kedua belah pihak. Ia menegaskan bahwa kedua belah pihak memiliki kesempatan yang sama.
"Sebentar jangan sampai agak tinggi suara saya, kalau begitu harus dipahami lah ini persoalan. Sabar dan giliran, itu intinya biar jangan seperti gaduh saya beri seluas-luasnya kesempatan itu," tutur Jon.
Data tersebut akhirnya ditampilkan di muka persidangan. Sidang dengan agenda pemeriksaan ahli kali ini pun dilanjutkan kembali.
Teddy Minahasa didakwa memperjualbelikan barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kg. Hal itu turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.
Diketahui, perkara ini bermula saat Polres Bukittinggi mengungkap peredaran narkoba dan menyita barang bukti jenis sabu seberat 41,387 kg pada 14 Mei 2022.
Dody yang kala itu menjabat sebagai Kapolres Bukittinggi melaporkan kasus tersebut kepada Teddy Minahasa yang kala itu menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat. Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Tak hanya itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.