Mario Kini Dijerat Pasal Penganiayaan Berat, Terancam 12 Tahun Penjara

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 18:06 WIB
Mario Dandy Satrio kini dijerat Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menggunakan pasal baru dalam menjerat tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora. (CNN Indonesia/Poppy Fadhilah)
Jakarta, CNN Indonesia --

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan pihaknya menggunakan pasal baru dalam menjerat Mario Dandy Satrio, tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora.

"Dari bukti dan lain-lain kami konstruksi pasal baru. Para tersangka tidak memberikan keterangan yang sebenarnya, kami sesuaikan dengan CCTV, chat WA dan lain-lain," kata Hengki dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3).

Tersangka pertama, Mario Dandy Satriyo kini dijerat dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan anak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun," ujar Hengki.

Kemudian tersangka Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara untuk perempuan AG dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

Hengki menjelaskan Pasal 355 KUHP adalah penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. Kemudian Pasal 354 dengan sengaja melajukan penganiayaan ancaman maksimal 8 tahun.

Selain itu Pasal 353 terkait penganiayaan yang direncanakan mengakibatkan luka berat. Selanjutnya Pasal 351 ayat (2) penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

"Konstruksi pasal kita urut mulai dari terberat tapi penyidikan masih berkesinambungan masih proses riksa," ujarnya.

Sebelumnya, polisi meningkatkan status hukum perempuan berinisial AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario.

AG sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi kasus penganiayaan David ini. AG merupakan teman Mario, yang menganiaya David hingga tak sadarkan diri beberapa waktu lalu.

David mengalami penganiayaan oleh Mario di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2) lalu. David koma dan menjalani perawatan insentif di RS Mayapada hingga hari ini.

(dis/fra)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER