Materi Gugatan Partai Prima Berujung Vonis Tunda Tahapan Pemilu 2024

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 18:29 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Pengadilan mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima.
Ketua Partai Prima Agus Jabo beserta jajaran melakukan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024 di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (1/8/2022). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Dalam hal ini pengadilan mengabulkan seluruh gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima).

"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.

Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima.

"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat [KPU] sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.

Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu. Sebab, akibat verifikasi KPU tersebut, Partai Prima dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.

Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS, ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.

Partai Prima menyebut KPU tidak teliti dalam melakukan verifikasi yang menyebabkan keanggotaannya dinyatakan TMS di 22 provinsi.

Akibat kesalahan dan ketidaktelitian KPU, Partai Prima mengaku mengalami kerugian imateriel yang mempengaruhi anggotanya di Indonesia. Oleh karena itu, partai ini melayangkan gugatan ke PN Jakarta Pusat dan dikabulkan.

KPU sebagai tergugat menyatakan menempuh upaya banding terhadap putusan pengadilan tersebut.

(ryn/pmg)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER