Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dia menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding.
"Begini, karena ini gugatan biasa ke Mahkamah Agung, jadi upaya ini ada banding ada kasasi, bukan sengketa partai politik ya. Jadi, ini sengketa perbuatan melawan hukum. Jadi, upayanya itu ada banding ada kasasi," ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (2/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulkifli membantah putusan perkara a quo menyatakan penundaan tahapan Pemilu 2024.
Dia menjelaskan KPU dihukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 sejak putusan dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilu dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari sebagaimana amar putusan yang diucapkan majelis hakim.
"Tidak mengatakan menunda Pemilu ya, tidak. Cuma itu bunyi putusannya seperti itu. Menurut saya, itu menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024," imbuhnya.
Sebelumnya, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (PRIMA) untuk seluruhnya. PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024.
"Mengadili, menghukum tergugat [KPU] untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini dibacakan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun empat bulan tujuh hari," demikian amar putusan tersebut.
Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh ketua majelis hakim T. Oyong dengan hakim anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada hari ini, Kamis (2/3).
Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materiel sebesar Rp500 juta kepada Partai PRIMA.
"Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad). Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada tergugat [KPU] sebesar Rp410 ribu," ucap hakim.