Polisi Ungkap Ucapan Mario ke David: Gue Gak Takut Anak Orang Mati

CNN Indonesia
Kamis, 02 Mar 2023 20:47 WIB
Polisi mengatakan Mario Dandy Satrio tak berhenti menendang David yang sudah tak berdaya usai dianiaya habis-habisan.
Polisi mengatakan Mario Dandy Satrio tak berhenti menendang David yang sudah tak berdaya usai dianiaya habis-habisan. Arsip Istimewa
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satrio disebut sempat menyampaikan beberapa kata saat menganiaya Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora di sebuah perumahan di Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2) lalu.

"Ada kata-kata 'gua enggak takut kalau anak orang mati'," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Kamis (2/3).

Tak hanya itu, diungkap Hengki, saat kejadian Mario juga sempat menyebut kata 'free kick' sebelum melepaskan tendangan kepada David.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di sana di antaranya ada kata-kata, free kick baru ditendang ke arah kepala seperti tendangan bebas," ucap dia.

"Jadi korban sudah tidak berdaya, dua kali ditendang sudah tidak berdaya masih diadakan penganiayaan lebih lanjut ke arah kepala," sambungnya.

Mario kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Berdasarkan perkembangan penyidikan, Mario kini dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Rekan Mario, Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kini Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2)KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.

Sementara untuk perempuan AG yang berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair 354 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP lebih subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(dis/gil)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER