Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa Direktur Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian PPN/Bapennas Rachmat Mardiana (RM) di Gedung Bundar, pada Kamis (2/3).
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Rachmat diperiksa terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.
"Saksi yang diperiksa RM selaku Direktur Ketenagalistrikan Telekomunikasi dan Informatika Kementerian PPN atau Bapennas," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Rachmat, Ketut menjelaskan total ada 10 orang saksi lainnya yang juga dipanggil penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam pemeriksaan kemarin.
Ia menuturkan 5 saksi diantaranya merupakan Tenaga Ahli dari Human Development Universitas Indonesia yakni I Made Sudrajat Jaya Dwiwangsah, I Nyoman Sujana, A A Kompiyang Karmana Putra, I Ketut Suyasa, dan Oske Rudiyanto.
Sementara 3 saksi lainnya merupakan Direktur PT Utama Globalindo Cargo, Syeh; Customer Relation Officer Nusantara Data Center, Fernanda Anim Puspitasari; Manager Operasional PT Nusantara Global Telematika, dan Fabio Paulus Simorangkir.
Sedangkan dua saksi lainnya berasal dari PT Paradita Infra Nusantara yakni Lambok Siahaan selaku Direktur dan Jonny Hutabarat selaku Staff Admin.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan," jelasnya.
Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya merupakan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Sementara sisanya yakni Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia berinisial GMS, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 berinisial YS.
Selain itu Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.
Sejatinya proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
Dalam perencanaannya, Kominfo merencanakan membangun 4.200 menara BTS di pelbagai wilayah Indonesia. Akan tetapi para tersangka terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengondisikan proses lelang proyek.
(tfq/ain)