Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan putusan pengadilan mengenai penundaan pemilu belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Dengan alasan itu, Eddy-sapaan Edward-belum mau memberi komentar atas nama pemerintah. Menurutnya, hal itu sebagai bagian dari etika bernegara.
"Putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah, maka kita (pemerintah) tidak boleh berkomentar," kata Eddy di Kantor Kementerian Sekretaris Negara, Jakarta, Jumat (3/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy berpendapat komentar pemerintah pada saat ini bisa disalahtafsirkan. Pemerintah bisa dinilai mengintervensi putusan pengadilan jika memberi tanggapan.
Dia berkata pemerintah hanya akan berkomentar setelah putusan inkrah. Oleh karena itu, ia meminta publik bersabar.
"Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru kita berkomentar," ujarnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus penundaan pemilu. Putusan itu dibuat karena pengadilan menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Putusan itu telah dikomentari beberapa pejabat pemerintah. Misalnya, Menko Polhukam Mahfud MD yang menyerukan perlawanan terhadap putusan ini.
"Kita harus melawan secara hukum vonis ini. Ini soal mudah, tetapi kita harus mengimbangi kontroversi atau kegaduhan yang mungkin timbul," ucap Mahfud melalui akun Instagram @mohmahfudmd, Kamis (2/3).
"Saya mengajak KPU naik banding dan melawan habis-habisan secara hukum," ujarnya .
(dhf/isn)