Polisi Selidiki Dugaan Kekerasan Anak di Rumah Aman DP3APPKB Surabaya

CNN Indonesia
Jumat, 03 Mar 2023 20:09 WIB
Polrestabes Surabaya mulai bergerak mendalami laporan dugaan kekerasan petugas terhadap penghuni di rumah aman atau shelter anak di Kota Surabaya.
Ilustrasi. Polisi selidiki dugaan kekerasan di rumah aman di Surabaya. (iStock/Evgen_Prozhyrko)
Surabaya, CNN Indonesia --

Polrestabes Surabaya mulai bergerak mendalami laporan dugaan kekerasan petugas terhadap penghuni di rumah aman atau shelter anak yang dikelola dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana membenarkan pihaknya telah menerima laporan itu. Saat ini, dia telah menugaskan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) kepolisian untuk melakukan penyelidikan.

"Kami akan melakukan penyelidikan kebenaran laporan atau informasi itu, saat ini sudah ditangani Unit PPA," kata Mirzal Maulana, Jumat (3/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mirzal menyebut, kasus kekerasan terhadap anak merupakan atensi khusus dari pihaknya. Apalagi Surabaya menyandang status Kota Layak Anak (KLA). Oleh sebab itu, ia berjanji akan segera mengusut kasus ini.

"Perkara anak menjadi atensi, makanya kami tugaskan Unit PPA. Kami juga memiliki progam yang melibatkan dinas terkait yaitu Sinergi Pangkas Perlindungan Terhadap Kekerasan Anak," ujar Mirzal.

Seorang anak penghuni shelter atau rumah aman yang dikelola Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya, diduga mengalami tindak penganiayaan.

Hal itu diungkap kelompok pendamping anak dari Surabaya Children Crisis Center (SCCC). Praktik kekerasan di rumah aman itu terungkap setelah seorang anak berusia 17 tahun yang didampingi SCCC menjadi korban.

Ketua SCCC, Sulkhan Alif Fauzi mengatakan korban kekerasan ini adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) karena dilaporkan oleh sekolahnya di Surabaya, atas tindak pidana pencurian.

Pada 24 Februari 2023, anak tersebut telah ditangkap dan diamankan oleh Polsek Karangpilang, Surabaya. Kemudian, 25 Februari 2023, anak itu ditahan dan dititipkan di shelter anak atau rumah aman yang dikelola DP3APPKB Kota Surabaya.

"Di shelter tersebut, anak ini diduga mengalami kekerasan yang dilakukan seorang oknum anggota Linmas yang sedang bertugas," kata Sulkhan, Kamis (2/3).

Bentuk kekerasan yang dialami, kata dia, di antaranya, korban dipaksa merayap di atas paving sehingga menyebabkan tangannya terluka.

"Apabila anak tidak menuruti perintah itu, anak diancam akan dipukuli atau disetrum," ujarnya.

Selain itu korban juga dipukul oleh seorang anggota Linmas hingga wajahnya terluka. Pelaku juga mengoleskan balsem ke mata korban dengan dalih rukiah.

"Hal ini menyebabkan mata anak bengkak dan merah," katanya.

Tindak kekerasan ini pun terungkap setelah orang tua korban dan Polsek Karangpilang membawanya ke Bapas Medaeng untuk menjalani asesmen, pada 28 Februari 2023.

Korban yang didampingi SCCC pun melaporkan temuan tersebut ke Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur dan ke Polrestabes Surabaya.

Laporan ke Polrestabes Surabaya telah dibuat 1 Maret 2023 dengan tanda bukti lapor nomor TLB/B/238/III/2023/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR. Sedangkan pengaduan ke LPA Jawa Timur telah diserahkan, 2 Maret 2023.

(frd/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER