Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang menjatuhkan vonis 10 tahun pembinaan terhadap otak pembunuhan berencana anak 11 tahun demi mengambil ginjal korban, MA alias AD (17).
"Itu sudah vonis tapi belum inkrah, di mana saat ini JPU banding," kata Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As'ad, Kamis (2/3).
Alasan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut, kata Maya, karena pasal yang jaksa dakwaan berbeda dengan pembuktian dalam persidangan sehingga jaksa mengajukan banding.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini status untuk anak AD itu banding. Kita tuntut itu Pasal 340 KUHP juncto 355 di mana kami menuntut sembilan tahun penjara di LPKA Maros. Itu di sana ada juga pelatihannya," ungkapnya.
Sementara putusan itu majelis hakim berdasarkan pada Pasal 80 ayat 3 UU 35 tahun 2014 tentang UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.
"Itu yang terbukti dakwaan yang pertama. Kalau untuk pidana sendiri 10 tahun, nah di situlah perbedaannya kenapa JPU banding karena perbedaan pasal dan pembuktian. Kami 340 sementara yang diputuskan pengadilan Pasal 80 ayat 3 tentang Perlindungan Anak," jelasnya.
Maya menerangkan pengajuan banding bukan karena permasalahan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim kepada MA alias AD. Namun, pada perbedaan pembuktian pasal yang didakwakan oleh JPU terhadap terdakwa.
"Jadi ada ketidaksamaan pasal yang terbukti. Jadi bukan masalah lama hukuman. Tapi perbedaan pasal. Karena kan beda unsur untuk Pasal 340 dan Pasal 80. Memang semuanya kekerasan terhadap anak menyebabkan meninggal, tapi kalau 340 kan perencanaan," tuturnya.
Menurut Maya, Kejari masih menunggu hasil banding yang diajukan di Pengadilan Tinggi Makassar.
"Tahap banding kita tunggu hasil dari pengadilan tinggi. Memori banding hari itu kita nyatakan banding, hari itu juga kita segera banding. Karena ini perkara anak harus cepat. Belum ada putusan dari pengadilan, tapi kalau saya rasa perkara anak itu akan cepat," pungkasnya.
(mir/isn)