Di sisi lain, Feri mewanti-wanti apabila langkah gugatan dan penerbitan putusan itu sebagai upaya yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan Pemilu.
Dia berharap pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat mengabulkan permohonan KPU dan membatalkan putusan PN Jakpus sebelumnya.
"Bagi saya ada yang tidak sehat dan tidak bisa dibiarkan putusan ini. Kalau dalam konsep karena ini bukan yurisdiksi dari PN, semestinya dibatalkan atau batal demi hukum dianggap tidak pernah ada putusan," tuturnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Feri juga meminta agar seluruh PN yang lain tidak ikut-ikutan atau mencoba mengabaikan perintah yang ada dalam Peraturan MA. Ia mengingatkan bahwasanya PN tidak pernah memiliki kewenangan apapun untuk menunda Pemilu.
"Sebab kalau PN diberikan wewenang untuk menunda Pemilu secara nasional maka hampir banyak PN diberbagai daerah melakukan itu. Jadi tidak masuk akal," jelasnya.
Sementara itu, Bivitri juga meminta Mahkamah Agung (MA) untuk dapat bersikap lebih tegas dalam perkara ini. Menurutnya selain menyarankan agar KPU mengajukan banding, MA juga dapat memeriksa hakim-hakim yang terlibat dalam perkara itu.
Ia mengatakan kewenangan untuk memeriksa hakim tidak terbatas pada Komisi Yudisial (KY) semata. Bivitri menjelaskan hal tersebut memang dimungkinkan melalui Badan Pengawasan MA.
Berkaca dengan kasus tersebut, ia juga memandang MA perlu mengeluarkan Fatwa ataupun Surat Edaran kepada seluruh Pengadilan Negeri yang ada. Ia khawatir tanpa adanya tindakan tegas dari MA, 'kebobolan' yang terjadi pada PN Jakpus dapat kembali terulang di masa yang akan datang.
"Supaya PN benar-benar memperhatikan bahwa kompetensi untuk memeriksa perkara Pemilu itu bukan di PN. Itu sebenarnya bisa, kalau MA-nya bagus. Karena ini rentan menjelang Februari 2024 jangan-jangan nanti yang lain coba-coba begini," tegasnya.
Bivitri menilai hal tersebut benar-benar perlu dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai bentuk evaluasi terhadap jajarannya. Mengingat dengan adanya aturan yang ada dalam Perma Nomor 2 Tahun 2019 saja PN Jakpus tetap dapat mengeluarkan putusan tersebut.
"Jadi saya kira MA harus bergerak, itu overlapping kewenangan. Nanti kejadian terus, orang nyoba-nyoba saja namanya juga kalah. Kalau ingin menang segala cara pasti akan dicoba," ujarnya.