Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kajari Jaktim) Dwi Antoro memastikan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tak ditahan meski berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"JPU sudah menyatakan P21, sudah lengkap. Jadi P21 dalam waktu dekat kami segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," kata Dwi di Kantor Kajari Jakarta Timur, Senin (6/3).
"Tak dilakukan penahanan. Secara yuridis dan normatif dalam KUHP, pasal-pasal yang disangkakan belum kriteria untuk dilakukan penahanan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dwi memastikan pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II kasus Haris dan Fatia dari pihak kepolisian pada hari ini.
Ia juga memastikan keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pelimpahan tahap II dilaksanakan dengan lancar. Alhamdulillah. Tadi para tersangka sudah tinggalkan kantor Kajari. Kenapa tahap II di Kajari? Karena locus delicti di Jaktim," kata dia.
Di tempat yang sama, Aspidum Kajari Jakarta Timur Danang memastikan Kajari Jaktim sudah menyiapkan agar perkara ini dapat berlanjut ke pengadilan.
"Tim Jaksa dalam P16 sudah ditunjuk. Yaitu gabungan Jaksa Kajari Jaktim, Kajati dan Kejagung. Dan kami siapkan secara sungguh-sungguh perkara ini dapat berlanjut," kata Danang.
Haris dan Fatia telah tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sekitar pukul 12.00 WIB usai berkas di kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan dilimpahkan oleh pihak kepolisian.
"Iya sudah di Kajari [Jakarta] Timur. Saya masih pendampingan. Sudah [tiba] dari jam 12.00 WIB," kata pengacara Haris Azhar, Arif Maulana kepada CNNIndonesia.com, Senin (6/3).
Tak berselang lama, keduanya keluar dari Kantor Kajari Jaktim sekitar pukul 12.50 WIB.
Sebelum dilimpahkan ke Kajari, Haris dan Fatia sudah mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.35 WIB. Keduanya terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya.
Setelah menyelesaikan pemeriksaan kesehatan dan administratif, Haris dan Fatia kemudian langsung meninggalkan Polda Metro Jaya untuk menuju Kejari Jakarta Timur.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
(rzr/isn)