Polisi Bakal Beri Pelatihan ke Debt Collector: Tak Boleh Mengancam

CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2023 15:28 WIB
Polda Metro Jaya mengaku bakal memberikan pelatihan kepada para debt collector agar tidak lagi bertindak seperti preman saat menagih hutan kepada masyarakat.
Ilustrasi. Polda Metro Jaya mengaku bakal memberikan pelatihan kepada para debt collector agar tidak lagi bertindak seperti preman. (iStock/Kannika Paison)
Jakarta, CNN Indonesia --

Polda Metro Jaya mengaku bakal memberikan pelatihan kepada para debt collector agar tidak lagi bertindak seperti preman saat menagih utang kepada masyarakat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran mengatakan langkah itu diambil pihaknya guna memberikan solusi terhadap pihak debitur dan kreditur ketika terjadi penunggakan pembayaran pinjaman.

"Sesuai apa yang pernah saya katakan bahwa Polda Metro Jaya tidak hanya menindak oknum debt collector yang nakal, tetapi juga berkomitmen mencari solusi agar debitur dan kreditor ada titik temu manakala terjadi peristiwa debitur yang menunggak," ujarnya kepada wartawan, Senin (6/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadil menegaskan terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi oleh pihak debt collector sesuai aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 35 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Dalam aturan tersebut, kata dia, perusahaan debt collector haruslah berbentuk sebagai Perseroan Terbatas (PT). Selain itu, para pegawai penagihan utang juga harus memiliki sertifikasi dari asosiasi terkait.

"Nah ini mungkin bisa kita kerja samakan dengan Polda Metro Jaya dalam bentuk pelatihan dan pendidikan terhadap perusahaan tersebut dan karyawan bagian penagihan, agar pelaksanaan penagihan sesuai ketentuan yang diamanatkan OJK," jelasnya.

Fadil menilai pelatihan tersebut diperlukan agar para penagih utang dapat membaca suasana dan kondisi masyarakat yang ada. Sekaligus untuk memastikan tidak ada lagi upaya-upaya penagihan yang bertentangan dengan hukum yang ada.

"Oleh sebab itu ingin kita latih. Tidak boleh lagi ada cara-cara penagihan yang bertentangan dengan hukum, apapun bentuknya, pengancaman, perampasan di tengah jalan. Ini tidak boleh lagi terjadi," tuturnya.

Peristiwa polisi dibentak-bentak debt collector terjadi di sebuah apartemen di Jakarta Selatan pada 8 Februari. Kejadian itu terekam dalam sebuah video dan beredar di media sosial.

Sementara itu, Clara Shinta menceritakan saat itu dirinya sempat meminta debt collector menunggu sekitar satu jam sebelum menarik paksa mobilnya. Sebab, dirinya masih menunggu kedatangan pihak keluarga.

"Saya minta nunggu satu jam enggak mau, mereka mau bergegas pergi, akhirnya polisinya bilang sudah kita tengahin di Polres. Debt collector-nya enggak mau ke Polres makanya ada bentak-bentak polisi itu," tutur Clara.

Secara total lima debt collector yang terlibat dalam peristiwa itu telah berhasil ditangkap. Sedangkan dua lainnya masih buron dan dalam pencarian.

Mereka yang telah ditangkap yakni Andre Wellem Pasalbessy, Lesly Wattimena, dan Xaverius Rahamav alias Jay Key, Erick Johnson Saputra Simangunsong, dan Brian Fladimer Wonata.

(tfq/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER