PDIP Tak Terima dengan Putusan Hakim PN Jakpus soal Penundaan Pemilu

CNN Indonesia
Senin, 06 Mar 2023 21:23 WIB
Hasto menyebut sikap PDIP sangat jelas, kokoh pada jalan konstitusi dan tidak menoleransi setiap upaya yang mau mencoba melakukan penundaan pemilu.
Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Makassar, CNN Indonesia --

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyatakan partainya mengkritik dan tak menoleransi upaya-upaya penundaan Pemilu 2024 seperti yang baru diputuskan PN Jakarta Pusat atas gugatan Partai Prima.

Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakpus yang dipimpin T Oyong memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu usai mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Prima.

Partai itu sebelumnya menggugat ke PN Jakpus karena merasa dirugikan KPU dalam proses verifikasi administrasi partai politik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sikap PDIP sangat jelas, bahwa PDIP kokoh pada jalan konstitusi dan tidak mentolerir setiap upaya yang mau mencoba untuk melakukan penundaan pemilu baik menggunakan celah hukum maupun lainnya," kata Hasto di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (6/3).

Menurut Hasto gugatan perdata yang dilakukan Partai Prima sama sekali tidak sesuai dengan undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Celah hukum yang dipakai ini oleh Partai Prima itu sama sekali tidak sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan juga tidak menghormati suatu proses demokratisasi yang dijalankan secara terlembaga lalu pelaksanaan pemilu secara periodik," kata Hasto.

Kemudian majelis hakim PN Jakpus kata Hasto tidak mempunyai kewenangan dalam mengadili sengketa penetapan partai politik peserta Pemilu tahun 2024.

"Di luar itu, PN tidak punya kewenangan di dalam mengadili sengketa didalam penetapan parpol peserta pemilu yang seharusnya, yang berhak adalah Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ujar Hasto.

"Kalau kita analogikan secara sederhana saja, untuk masuk SD memerlukan syarat, apalagi mau ikut pemilu. Yang memang syarat dan ketentuan sudah diatur dalam UU," sambungnya.

Seharusnya partai politik yang mengalami masalah pada saat proses verifikasi administrasi partai politik peserta pemilu, kata Hasto harusnya memperbaiki diri.

"Kemudian telah melakukan uji sengketa ke Bawaslu dan dinyatakan tidak lolos, ya seharusnya caranya memperbaiki diri agar kedepan bisa lolos pemilu. Bukan dengan cara menggugat ke PN yang bukan ranah kewenangannya," katanya.

(mir/kid)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER