Prima Sindir Menteri-Ketua Partai Perkeruh Putusan PN Tunda Pemilu

CNN Indonesia
Selasa, 07 Mar 2023 02:45 WIB
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono meminta agar seluruh pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat soal tunda tahapan Pemilu 2024.
Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono meminta agar seluruh pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat soal tunda tahapan Pemilu 2024. ( CNN Indonesia/Adhi Wicaksono).
Jakarta, CNN Indonesia --

Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) menyindir sejumlah pihak yang memperkeruh suasana politik di dalam negeri menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang belum lama ini mengabulkan gugatan Prima untuk seluruhnya dengan menghukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda tahapan Pemilu 2024.

Ketua Umum Prima Agus Jabo Priyono lantas meminta agar seluruh pihak menghormati putusan PN Jakarta Pusat. Ia juga mengaku tidak memiliki tujuan khusus untuk menunda pemilu. Ia hanya menginginkan partainya lolos menjadi peserta sah Pemilu 2024 mendatang melalui gugatan itu.

"Jangan ketua partai besar, jangan menteri kemudian memprovokasi dan memperkeruh situasi. Karena basisnya apa? prasangka. Prasangka politik, bukan penegakan hukum, bukan demokrasi," kata Jabo dalam acara 'Political Show' yang disiarkan CNNIndonesia TV, Senin (6/3) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jabo selanjutnya juga membantah bahwa partainya ditunggangi sosok tertentu yang pro akan penundaan pemilu ataupun perpanjangan masa presiden tiga periode. Ia pun menantang siapapun untuk membuktikan tuduhan itu.

Jabo sekali lagi mengatakan sudah seharusnya publik menghormati proses dan putusan hukum yang sudah dikeluarkan PN Jakarta Pusat. Ia meminta publik tak perlu reaksioner, sebab apabila merasa tak setuju, rakyat dapat melanjutkan dengan menempuh jalur hukum.

"Ini [tuduhan ditunggangi] namanya merendahkan martabat kami sebagai parpol yang punya latar belakang aktivis ya, yang 1998 kami di depan berdarah-darah. Kami ikut terlibat dalam demokrasi ini, jangan salah," kata dia.

Lebih lanjut, Jabo menegaskan gugatan yang dilayangkan Partai Prima ke KPU melalui PN Jakarta Pusat adalah menyangkut perbuatan melawan hukum (PMH) yang diduga dilakukan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi yang mengakibatkan Prima tidak memenuhi syarat (TMS).

Ia pun menceritakan sebelum menggugat KPU ke PN Jakarta Pusat, Prima sempat melakukan upaya hukum ke Bawaslu dan PTUN. Namun, kata Jabo, upaya hukum tersebut berakhir buntu.

Akhirnya Prima membawa masalah tersebut ke PN Jakarta Pusat. Lewat gugatan itu, Jabo ingin Partai Prima diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024. Jabo sekali lagi meminta agar semua pihak untuk menghormati putusan PN Jakpus yang menyatakan KPU terbukti bersalah.

"Kita tidak pernah berkampanye tentang penundaan pemilu. Logikanya begini, kita kan berjuang ke bawaslu, ke PTUN, ke PN, itu untuk apa? untuk bisa ikut pemilu 2024. Bagaimana kemudian muncul logika mistik, logika spekulasi, bahwa kita ingin menunda pemilu," ujar Jabo.

PN Jakarta Pusat sebelumnya mengabulkan gugatan Partai Prima dengan menghukum KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024. Perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst itu diadili oleh Ketua Majelis Hakim T. Oyong dengan Hakim Anggota H. Bakri dan Dominggus Silaban. Putusan dibacakan pada Kamis (2/3) lalu.

Pengadilan menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum. KPU diminta membayar ganti rugi materil sebesar Rp500 juta kepada Partai Prima. Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo menegaskan putusan itu belum memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Zulkifli menjelaskan masih ada upaya hukum di pengadilan tinggi mengingat KPU sebagai pihak tergugat menyatakan banding. KPU pun sudah menyatakan sikap akan mengajukan banding sebelum 16 Maret 2023.

Sementara itu, Juru Bicara Mahkamah Agung Suharto menegaskan majelis hakim PN Jakarta Pusat tak bisa disalahkan soal putusan tersebut. Menurutnya, hakim memiliki independensi dalam membuat atau menjatuhkan putusan suatu perkara.

(khr/agt)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER