Nama Tak Lazim Pokmas Penerima Hibah di Kasus Suap Sahat Simanjutak

CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2023 04:30 WIB
Sejumlah kelompok masyarakat penerima hibah Pemprov Jawa Timur dalam kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terungkap. ( ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN).
Surabaya, CNN Indonesia --

Sejumlah kelompok masyarakat (Pokmas) penerima hibah Pemprov Jawa Timur yang belakangan ini bermasalah karena  kasus suap yang melibatkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak terungkap. Beberapa di antaranya memiliki nama tak lazim.

Hal itu terungkap saat sidang perdana dua terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Selasa (7/3).

"Adapun nama-nama Pokmas yang dibentuk pada tahun anggaran 2020 antara lain: Pokmas Kumis Manja, Pokmas Dadakan, Pokmas Tinta Hitam, Jaka Tingkir, Pokmas Belluk Ennem, Pokmas Pujasera, Pokmas Tenda Biru, Pokmas Rondo Ayu, Pokmas Dor Tudor, Pokmas Panggilan, Pokmas Delapan Enam, Pokmas Telo Ungu, Pokmas Narasumber, Pokmas Motorola, Pokmas Sadis, dan Pokmas Berfantasi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Arief Suhermanto.

Lalu, tahun anggaran 2021, antara lain Pokmas Baling Bambu, Pokmas Hujan Berkah, Pokmas Al Fathir, dan Pokmas Kacong.

"Tahun Anggaran 2022 Pokmas Long Molong, Pokmas Rondong, Pokmas Mawar Melati, Pokmas Muhaddidah, Pokmas Cahaya Berlian, Pokmas Asirotul, Pokmas Subadra Jaya, Pokmas Lidah Buaya, Pokmas Saur Sepuh, Pokmas Albadadi, Pokmas Syariah, Pokmas Buntu Bersatu, Pokmas Setengah Dewa, Pokmas Terhampar," ucapnya.

Pokmas-pokmas itu dikendalikan dua terdakwa, Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi. Mereka bekerja sama dengan Sahat untuk memperoleh hibah.

Abdul Hamid merupakan Kepala Desa Jeldug, Kecamatan Robatal, Sampang, Madura. Dia disebut melakukan kesepakatan dengan terdakwa Sahat Tua Simanjuntak, untuk memperlancar pengusulan pemberian dana hibah.

"Terdakwa sudah menerima uang suap sebanyak Rp5 miliar atas perannnya memperlancar pengusulan pemberian dana hibah ke desa-desa," ucap Arief.

Sedangkan, Ilham Wahyudi yang merupakan adik ipar Abdul Hamid, disebut bertindak sebagai koordinator lapangan dana hibah Pokok Pikiran (Pokir).

Hamid dan Ilham disebut bersekongkol dengan Sahat agar memuluskan pencairan dana hibah untuk beberapa Pokmas yang dikelola mereka.

Keduanya memberikan uang sebanyak Rp39,5 miliar ke Sahat, sebagai kompensasi untuk memuluskan pencairan dana hibah saat Pokir DPRD.

"Dana tersebut diberikan kedua terdakwa pada Sahat agar memberikan jatah alokasi dana hibah pokok-pokok pikiran untuk tahun anggaran 2020-2022 dan jatah alokasi dana hibah yang akan dianggarkan dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2023 sampai dengan 2024 kepada para terdakwa," ujar Arief.

Selanjutnya, Jaksa membacakan rincian alokasi dana hibah Pokir untuk Tahun Anggaran 2020-2022 yang dicairkan dan Tahun Anggaran 2023 yang akan dicairkan :

a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.822.936.367.500,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta tiga ratus enam puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);

b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp1.993.243.057.000,00 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh tiga millar dua ratus empat puluh tiga juta lima puluh tujuh ribu rupiah):

c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp2.136.928.840.564,00 (dua triliun seratus tiga puluh enam miliar sembilan ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh ribu lima ratus enam puluh empat rupiah).

d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp1.416.612.250.000,00 (satu triliun empat ratus enam belas miliar enam ratus dua belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

"Atas perbuatannya, terdakwa Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi didakawa melanggar Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.

(frd/agt)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK