Pemberian KTP oleh Jokowi pada 2012 silam itu tidak dibarengi dengan pemberian sertifikat atas tanah. Situasi ini membuat warga Tanah Merah tetap kesulitan mendapatkan akses air bersih ataupun perbaikan jalan.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, warga di sana terpaksa harus membeli. Sampai akhirnya, Anies yang menjabat Gubernur DKI Jakarta 2017-2022 menerbitkan IMB kawasan untuk warga Tanah Merah.
Berdasarkan catatan, Anies mengeluarkan IMB di Permukiman Tanah Merah, Rawabadak, Jakarta Utara, pada 2021 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IMB kawasan itu merupakan dokumen untuk warga bisa mendirikan bangunan para warga di sana. Frengky mengaku melalui IMB itu pemenuhan hak dasar warga menjadi lebih mudah.
"Bicara soal IMB kawasan per RT itu ya, sebagai win win solution, jalan tengah karena selama ini kita warga DKI Jakarta mau masang PAM enggak bisa, terbentur dengan aturan. Peningkatan jalan juga enggak bisa," kata Frengky.
Frengky menjelaskan IMB kawasan yang diterbitkan Anies hanya berlaku untuk tiga tahun. Terdapat 12 RT yang masuk dalam IMB kawasan di RW 09.
"Intinya sementara berjangka 3 tahun. Berarti kan kalau berjangka tiga tahun, tiga tahun ini masih berlaku. Kalau untuk RW 9 sendiri ada 12 RT," ujarnya.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI Jakarta Sarjoko mengakui IMB itu merupakan pintu masuk untuk memenuhi layanan dasar bagi warga di sana.
"Itu sebenarnya hanya semata dukungan supaya kebutuhan layanan dasar di sana itu bisa terpenuhi. Misalnya, air bersih, air minum, kemudian aksesibilitas jalan, kan, gitu. Untuk mobilitas ekonomi," kata Sarjoko di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/3).
Setelah ditelusuri, terdapat enam RW yang memiliki IMB kawasan. Wilayah itu lah yang kemudian disebut sebagai Tanah Merah.
Keenam RW itu tersebar di tiga kelurahan, empat RW di Rawabadak Selatan, satu RW di Tugu Selatan, dan satu lagi di Kelapa Gading Barat.
Lurah Rawabadak Selatan Suhaena menyebut terdapat empat RW yang memiliki IMB kawasan di wilayahnya, yakni RW 08, 09, 10, dan 11.
Dari empat RW tersebut, Suhaena memperkirakan terdapat sekitar 36 RT yang memiliki IMB kawasan berjangka 3 tahun.
"Kalau saya kan empat RW, 08,09,10,11 itu aja," ujar Suhaena.
Sementara itu Lurah Tugu Selatan Sukarmin menuturkan terdapat satu RW, yakni RW 07 di wilayahnya yang memiliki IMB kawasan, di dalamnya terdapat 22 RT.
"Namanya IMB kawasan, kalau di Tugu Selatan kan ada satu RW, 22 RT," kata Sukarmin.
Sedangkan, satu lagi merupakan RW 22 yang terletak di wilayah administrasi Kelurahan Kelapa Gading Barat.
(mnf/fra)