Polisi Angkat Suara soal Kabar Mario Dandy dan Shane Main Gitar

CNN Indonesia
Rabu, 08 Mar 2023 15:04 WIB
Polsek Pesanggrahan mengklaim Mario Dandy dan Shane hanya memegang gitar tanpa memainkannya. Terjadi setelah ditangkap karena menganiaya David.
Polisi menjelaskan kabar Mario Dandy Satrio bermain gitar di Mapolsek Pesanggrahan usai melakukan penganiayaan (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kapolsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro menjelaskan kabar yang beredar mengenai Mario Dandy Satriyo dan Shane sempat bermain gitar saat berada di Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Tedjo mengklarifikasi kabar tersebut. Tedjo mengklaim Shane hanya memegang gitar yang tersimpan di ruang penyidik. Sementara itu, Mario hanya diam.

"Si Shane megang-megang gitar, si Mario diam-diam saja, diam saja dia (Mario)," kata Tedjo saat dikonfirmasi, Rabu (8/3)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tedjo menyebut mereka sempat ditegur karena memegang gitar. Setelah ditegur, kata Tedjo, mereka pun langsung dipindah ke ruangan berbeda untuk diperiksa.

"Terus saya ada, pas di lantai penyidik, itu ngapain pegang-pegang gitar, ambil," ucapnya.

Tedjo menjelaskan gitar yang ada di ruangan itu merupakan sitaan dari pengamen yang diamankan ke Polsek Pesanggrahan.

"Jadi ada juga misalnya pengamen-pengamen di rel keterangan, di kolong tol kita amankan, gitarnya ada di situ, orangnya di situ," imbuhnya.

Sebelumnya, beredar kabar di media sosial mengenai perempuan AG (15) dan Shane Lukas diduga sempat bernyanyi dan bermain gitar saat berada di kantor polisi tak lama setelah ditangkap lantaran menganiaya Cristalino David Ozora atau David.

Kuasa hukum David dari LBH Ansor, M Hamzah, mengatakan hal itu terjadi di Polsek Pesanggrahan. Dia menyesalkan perilaku AG dan Shane yang nyanyi-nyanyi seolah tanpa penyesalan.

"Memang malam itu mereka di Polsek Pesanggrahan itu mereka bernyanyi, bermain gitar, seperti tidak ada rasa penyesalan atau apa pun itu," ungkap M Hamzah kepada wartawan dikutip dari Detik, Sabtu (4/3).

Saat ini, Mario Dandy sudah jadi tersangka dengan dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," tutur Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi.

Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Und

Pelaku AG, pasal 76 c jo pasal 80 UU perlindungan anak dan atau 355 ayat 1 Jo 56 subsider 353 ayat 1 KUHP subsider 351 ayat 2 KUHP.

Mereka bertiga ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam aksi penganiayaan kepada David anak pengurus pusat GP Ansor di Pesanggrahan.

(yla/bmw)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER