Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka kasus robot trading Wahyu Kenzo melancarkan modus penipuannya dengan mengiming-imingi keuntungan hingga Rp40 juta.
Kala itu, Wahyu Kenzo juga memanfaatkan kondisi ekonomi masyarakat yang lesu saat pandemi Covid-19.
"Saat itu situasi pandemi Covid-19, 2020-2021 di mana seluruh kegiatan aktivitas perekonomian ini terbatas dengan adanya pandemi," kata Budi, di Mapolda Jatim Surabaya, Rabu (8/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mengatakan Wahyu Kenzo memanfaatkan kondisi itu untuk menawari para korbannya berinvestasi melalui robot trading.
Dia merayu bahwa korban bisa mendapatkan keuntungan dengan besar dan mudah hanya bermodal internet dan perangkat seluler.
Para konsumen atau member dapat berinvestasi dengan nominal sebesar Rp1 juta hingga Rp 40 juta per orang.
"Dengan memberikan iming-iming paket yang akan didaftarkan memberikan keuntungan yang dijanjikan," ucap Budi.
Mulanya sistem berjalan normal, saat konsumen bisa menarik keuntungan. Tetapi di tengah jalan, korban mulai tak bisa melakukan pencairan dana.
"Tapi ada beberapa yang sudah diberikan keuntungan, bisa menarik dengan kesepakatan yang sudah diberikan yaitu rata-rata US$2 ribu," ujar Budi.
"Tapi dana yang ingin mereka [korban] tarik tidak bisa dicairkan sehingga sistemnya pending. Itu yang menjadi persoalan," tambahnya.
Budi mengatakan perusahaan trading milik Kenzo, Auto Trade Gold (ATG) tersebut belum terdaftar secara resmi. Perizinan dari pemerintah pun juga belum keluar.
Wahyu Kenzo pun memiliki modus lain. Budi menyebut Wahyu mengakali bisnis trading dan mengemasnya dengan investasi produk minuman nutrisi bermerek 'Greenshake' dan 'Gluberry'.
"Produk-produk susu nutrisi inilah menjadi bahan investasi tetapi dengan fokus robot trading ATG. Kenapa menyita? Karena ini sebagai pintu awal masuk memanipulasi para investor dengan bisnis susu nutrisi. Setelah itu bonus robot trading ATG," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, total sudah 25 ribu orang yang tertipu investasi trading miliki Wahyu Kenzo ini. Dia diduga meraup keuntungan mencapai Rp9 triliun.
Atas perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat pasal berlapis. Di antaranya Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) UU RI No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian Pasal 106 Jo Pasal 24 Ayat (1) UU RI No. 7 Tahun 2014 dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Serta Pasal 45A Jo Pasal 28 Ayat 1 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Lalu Pasal 378 KUHP Tentang penipuan, dengan pidana penjara selama-lamanya 4 tahun dan/atau Pasal 372 KUHP Tentang penggelapan dengan pidana hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun.
Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Pidana penjara paling lama 20 atau denda Rp10 miliar.
(frd/bmw)