Kejaksaan Tinggi Bali mencegah tiga petinggi Universitas Udayana ke luar negeri. Mereka juga telah jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan pencegahan berlaku mulai 28 Februari.
"Keputusan berlaku selama enam bulan sejak tanggal ditetapkan (pada) tanggal 28 Februari 2023 dengan alasan dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri ke luar negeri," kata Agus Eka dalam keterangan tertulis, Selasa (7/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para petinggi Unud yang dicegah ke luar negeri antara lain NPS, IKB dan tersangka IMY.
Agus Eka mengatakan saat ini kejaksaan juga terus melakukan proses penyidikan selain mencegah para tersangka ke luar negeri.
Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang patut diduga diperoleh dari perbuatan korupsi.
"Namun juga melakukan upaya-upaya sesuai peraturan hukum untuk memulihkan keuangan negara," ujarnya.
Saat ini, kejaksaan pun tengah mendalami fakta atau pihak-pihak lain yang patut diduga ikut berperan.
Hari ini ada dua orang saksi dari mahasiswa Unud yang hadir memberikan keterangan kepada penyidik Kejati Bali.
Akan tetapi, Rektor Unud Bali, Nyoman Gde Antara batal diperiksa karena tidak memenuhi panggilan.
"Tentang info saksi (Rektor Unud Nyoman Gde Antara) mengatakan bahwa sudah berkirim surat ke Kejati. Memang saat ini penyidik telah menerima surat tersebut. Namun pada hari pemanggilan (kemarin) sampai jam kerja selesai penyidik belum menerima surat dimaksud," ujarnya.
Ia menyebut penyidik akan mengirim kembali surat panggilan sebagai saksi kepada Rektor Unud Bali, Nyoman Gde Antara bersama saksi-saksi lainnya.
"Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan sebagai saksi kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Kejaksaan Tinggi Bali tengah mengusut dugaan korupsi dari dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). SPI merupakan uang yang perlu dibayar calon mahasiswa baru lewat seleksi mandiri.
Sejauh ini, Universitas Udayana memberikan pendampingan hukum kepada tiga petingginya yang telah jadi tersangka. Universitas Udayana juga menyatakan selama ini SPI diberlakukan berbekal dasar hukum.
Universitas Udayana pun mengklaim penerapan SPI selalu dikoordinasikan dengan Kemendikbudristek.