Keluarga Korban Kanjuruhan Kecewa dengan Vonis Ketua Panpel Arema

CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2023 12:53 WIB
Devi Athok, ayah dari dua anak yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, kecewa dengan vonis 1,5 tahun bui yang dijatuhkan kepada Ketua Panpel Arema FC.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun bui dalam Tragedi Kanjuruhan. (CNN Indonesia/Farid)
Jakarta, CNN Indonesia --

Devi Athok, salah satu keluarga korban tewas dalam Tragedi Kanjuruhan, kecewa dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan bui yang dijatuhkan majelis hakim PN Surabaya kepada Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris.

"Saya kecewa dengan majelis hakim, mereka adalah perpanjangan Tuhan," kata Devi dalam wawancara yang disiarkan CNN Indonesia TV, Kamis (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat wawancara itu, ia menangis. Devi kembali mengingat soal kedua putrinya, NDR (16) dan NDB (13) yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan.

Devi menegaskan kedua anaknya tewas akibat gas air mata yang ditembakkan polisi ke arah tribune Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Menurutnya, anaknya telah dibunuh.

"Saya sebagai ayah yang kehilangan dua putri, saya kecewa, saya kecewa sekali. Anak saya dibunuh," kata Devi.

"Demi Allah saya bersumpah, anak saya meninggal karena gas air mata. Saya tidak butuh donasi, donasi. Saya tidak butuh uang. Saya butuh keadilan," ucapnya.

Ia pun mengatakan lebih baik para terdakwa dibebaskan daripada dijatuhi hukuman ringan. Devi pun mendesak agar polisi menindaklanjuti laporan yang dibuatnya soal dugaan pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan.

"Lebih baik dibebaskan. Lebih baik tindaklanjuti laporan saya soal dugaan pembunuhan," kata dia.

Diberitakan, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, satu dari lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan divonis pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara.

Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul dan I Ketut Kimiarsa, saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis ini.

Majelis hakim menilai Haris telah lalai hingga menyebabkan 135 korban meninggal dunia, dan 600 lebih luka-luka.

"Menyatakan Abdul Haris terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati luka dan luka sedemikian rupa," katanya.

Haris dinilai melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.

(tsa/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER