Komisi II DPR RI ingin menggelar rapat di tengah masa reses untuk membicarakan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang berpotensi berujung pada penundaan Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang mengatakan jadwal rapat masih menunggu persetujuan pimpinan karena saat ini masih dalam masa reses.
"Kami sedang menunggu persetujuan izin dari pimpinan DPR untuk melakukan rapat kerja pada masa reses untuk menyikapi putusan PN Jakpus No.757/Pdt.G/2022," kata Junimart.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia belum mau menjelaskan siapa saja yang akan dilibatkan dalam rapat. Apakah hanya anggota Komisi II DPR atau juga mengundang Kemendagri dan KPU.
Junimart mengatakan kepastian rapat masih menunggu izin pimpinan DPR karena saat ini masih dalam masa reses.
"Pada masa reses bila sudah ada izin dari pimpinan DPR," kata dia.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan yang diajukan Partai Prima. PN Jakarta Pusat lalu menyatakan KPU terbukti melakukan perbuatan hukum.
PN Jakarta Pusat, dalam putusannya menyebut KPU mengabaikan perintah Bawaslu untuk memberikan kesempatan kepada Partai Prima memperbaiki berkas pendaftaran sebagai bakal calon peserta Pemilu 2024. Oleh karena itu, KPU disebut melakukan perbuatan melawan hukum.
PN Jakarta Pusat lalu mengabulkan seluruh gugatan yang diajukan Partai Prima sebagai berikut.
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Penggugat adalah partai politik yang dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh Tergugat;
3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
4. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad);
7. Menetapkan biaya perkara dibebankan kepada Tergugat sebesar Rp.410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).
Baca berita selengkapnya di sini.
(bmw/bmw)