KPK Lelang Rampasan Eks Bupati PPU, Parfum hingga Topi Rp12,5 Juta

CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2023 16:42 WIB
KPK akan melaksanakan lelang barang rampasan milik terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melaksanakan lelang barang rampasan milik terpidana mantan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas'ud.

KPK menyebut lelang akan digelar pada Senin, 13 Maret 2023, dengan batas akhir penawaran pada pukul 10.30 WIB.

"KPK bersama dan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III akan melaksanakan lelang barang rampasan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda dengan Terpidana Abdul Gafur Mas'ud dkk," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Kamis (9/3).

Adapun objek lelang terdiri dari satu buah parfum Hermes - Eau des Merveilles seharga Rp2.195.000 dilengkapi dengan satu lembar bukti pembayaran, serta satu buah shirt merek Zara seharga Rp549.000.

Kedua barang tersebut akan dilelang bersamaan dengan nilai limit Rp1.897.000 dan uang jaminan sebesar Rp948.500.

Barang rampasan lain yang akan dilelang adalah satu buah Hat-Bob merek Dior dilengkapi dengan bukti pembayaran Dior Boutique atas pembelian C563/T58 Hat-Bob seharga Rp12.500.000. Topi ini akan dilelang dengan nilai limit Rp8.640.000 dan uang jaminan Rp4.320.000.

Pelelangan akan dilaksanakan tanpa kehadiran peserta lelang dengan jenis penawaran lelang melalui internet (closed bidding). Sementara tempat barang rampasan berlokasi di KPKNL Jakarta III, Jalan Prajurit KKO Usman Harun Jakarta 10410.

Lelang barang rampasan ini dilakukan setelah Abdul Gafur Mas'ud divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, Kalimantan Timur.

Sidang pembacaan vonis dihelat pada hari ini, Selasa (27/9). Abdul Gafur dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi bersama seorang perempuan bernama Nur Afifah Balqis.

"Terdakwa satu (Abdul Gafur Mas'ud) dan dua (Nur Afifah Balqis) secara terang meyakinkan bersalah," ucap Ketua Majelis Hakim Jemmy Tanjung.

Abdul Gafur Mas'ud divonis lima tahun enam bulan penjara, sementara Nur Afifah Balqis 4 tahun 6 bulan. Keduanya juga dikenai denda masing-masing sebesar Rp300 juta subsider empat bulan pidana kurungan.

Abdul Gafur Mas'ud pun wajib memberikan total uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar. Hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun usai tuntas menjalani pidana pokok.

Setelah itu, tiga terdakwa lain juga dijatuhi hukuman penjara di kasus yang sama.

Mereka adalah mantan Plt Sekda PPU, Muliadi, eks Kadis PUPR PPU Edi Hasmoro dan mantan Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU, Jusman. Semuanya divonis hukuman empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Kelima terdakwa ini dinyatakan melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Kasus bermula ketika Abdul Gafur terjaring operasi tangkap tangan KPK pada Januari lalu. Belakangan para pejabat di lingkungan PPU ikut terseret dalam pusaran kasus AGM tersebut.

Abdul Gafur didakwa menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait pengaturan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Tahun Anggaran 2020-2021.

(far/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK