DPR Tunggu Surpres RUU Perampasan Aset dari Jokowi
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia masih menunggu kesiapan pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) untuk mengirimkan Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang Undang (RUU) Perampasan Aset.
Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengaku ingin segera membahas perancangan tersebut jika sudah ada surpres yang dikirimkan.
"Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah. tahu RUU ini sangat dibutuhkan. Kami pasti akan bahas segera setelah ada Surpres dan Penunjukan Wakil Pemerintah diterima DPR," kata Didik Mukrianto saat dihubungi, Kamis (9/3).
Didik menerangkan RUU Perampasan Aset tersebut termasuk dalam inisiatif pemerintah. Ia mengatakan naskah akademik dan draf RUU tersebut tengah dilakukan harmonisasi lintas kementerian di level pemerintah.
Oleh karena itu, pihaknya mengaku hanya menantikan finalisasi yang ditetapkan lewat Surat Presiden. Baru setelah melewati tahap tersebut, DPR akan mengadakan pembahasan soal RUU terkait.
"Tentu setelah final, presiden akan mengirimkan melalui surpresnya ke DPR. Setelah diterima DPR, maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," kata Didik.
Sebelumnya pada Februari lalu, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul mengaku pihaknya belum menerima naskah RUU Perampasan Aset yang didorong Jokowi segera diundangkan.
Senada dengan Didik saat ini, kala itu Pacul menegaskan RUU Perampasan Aset bukan inisiatif DPR. Ia pun masih menunggu Surat Presiden (Surpres) terkait RUU tersebut.
"Kalau perampasan aset sudah pasti tidak dari DPR, tunggu dari Presiden RUU Perampasan Aset belum masuk," kata Pacul di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/2).
Sebelumnya, Jokowi mengaku akan mendorong agar RUU tersebut segera diundangkan. Menurutnya, RUU Perampasan Aset adalah salah satu solusi menindak korupsi.
"Saya mendorong agar RUU tentang perampasan aset dalam tindak pidana dapat segera diundangkan, dan RUU pembatasan transaksi uang kartal segera dimulai pembahasannya," ujar Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (7/2).
Menko Polhukam Mahfud MD sebelumnya mengingatkan ada dua RUU yang didorong untuk disahkan jadi undang-undang bersama DPR guna menekan korupsi di Indonesia. Dua RUU itu adalah RUU Perampasan Aset dan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kuartal (PTUK).
"Saya ajak parpol (legislatif) kerja sama. Pemerintah ajukan RUU Perampasan Aset sebagai langkah dalam peristiwa tindak pidana yang kemudian ada asetnya bisa dirampas sebelum putusan final," kata Mahfud dijumpai di Panti Asuhan Bina Siwi, Bantul, DIY, Jumat (3/2).
(thr/kid)