David Ozora Jalani Terapi Musik Heavy Metal di Rumah Sakit

CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2023 18:20 WIB
Ilustrasi penanganan pasien korban penganiayaan di rumah sakit. (Istockphoto/Thekopmylife)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kondisi korban penganiayaan anak pejabat pajak Mario Dandy Satriyo, Cristalino David Ozora, di rumah sakit dilaporkan terus membaik.

Di tengah proses perawatan intensif, David juga mendapatkan terapi musik heavy metal. Kabar terapi musik itu disampaikan komponis Addie MS usai menjenguk David yang merupakan anak dari pengurus GP Ansor tersebut.

"Biasanya kalau kondisi seperti ini musik yang tenang, relaksasi. Tapi begitu saya dengar musiknya yang heavy metal itu, 'hah?'," kata Addie usai menjenguk David di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari NU Online, Rabu (8/3).

Kesaksian Addie di atas didapat melalui penjelasan ayah David, Jonathan Latumahina yang merupakan pengurus Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor.

Addie mengatakan Jonathan mengaku David sudah terbiasa mendengarkan musik-musik keras menggunakan headphone sebagai pengantar tidur.

Ketika masih dalam kondisi normal, kata Addie mengulang penjelasan Jonathan, David justru akan terbangun jika penyuara telinga (headphone) diangkat dari dirinya.

"Tapi dibilang, 'David itu kondisi normal kalau tidur pakai headphone musik yang keras, kalau dicopot malah bangun'. Jadi uniklah," imbuh Addie mengutip Jonathan.

Sebelumnya pada Selasa (7/3), Rustam yang merupakan paman dari David mengatakan keponakannya telah sering membuka mata meskipun kondisinya belum sepenuhnya sadar. Selain itu, David belum dapat mengenali siapapun.

"Belum sadar sepenuhnya. Jadi dia itu sudah membuka mata, sudah bisa melihat, tapi belum mengenali. Sudah melihat tapi belum mengenal siapapun. Bahkan dia belum mengenali orang tuanya," jelas Rustam kala itu.

Rustam bercerita David pernah memberikan reaksi emosional, yakni kemarahan dan sempat memberontak. Kendati demikian, kondisi tersebut saat ini telah membaik.

Di satu sisi, David telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.

Hasto menjelaskan diperlukan asesmen untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis sehingga mesti menunggu kondisi David sadar atau siuman.

Di sisi lain, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.

Mario dijerat dengan pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair 535 ayat (2) KUHP subsidair 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) dan atau Pasal 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara AG yang berstatus sebagai pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin.

AG dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP.

(far/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK