Kuasa Hukum Ungkap Perempuan APA dan Mario Dandy Punya Hubungan Baik
Perempuan berinisial APA disebut memiliki hubungan pertemanan yang baik dengan Mario Dandy Satriyo. APA diduga membisiki Mario sebelum menganiaya Cristalino David Ozora hingga kritis.
"APA itu teman Mario, memiliki hubungan baik, hubungan pertemanan baik dari Mario," kata kuasa hukum Mario, Basri di Polda Metro Jaya, Kamis (9/3).
Beredar informasi, APA juga merupakan mantan kekasih dari Mario. Namun, terkait hal ini, Basri mengaku belum bisa memastikannya.
Basri juga mengaku tak tahu sejak kapan Mario mulai menjalin pertemanan dengan perempuan berinisial APA tersebut.
"Itu saya enggak tahu ya (APA mantan Mario), tapi yang saya tahu memiliki hubungan pertemanan," ucap dia.
Basri mengungkapkan APA juga menyampaikan perbuatan tidak menyenangkan David kepada Mario secara langsung. Hal ini berdasarkan keterangan dari Mario kepada kuasa hukum.
"Iya, mereka bertemu secara langsung," ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Mario lainnya, Dolfie Rompas menyampaikan kedatangan hari ini ke Polda Metro Jaya untuk mendampingi kliennya yang kembali diperiksa terkait kasus penganiayaan David.
"Ada pemeriksaan lanjutan yang semalam kan karena sampe jam tujuh, jadi dilanjutkan hari ini dan hari ini hanya pendalaman saja sih sebenarnya terkait keterangan yang sudah disampaikan," tutur Dolfie.
"Lebih khusus tentang masalah pada waktu mereka datang ke tkp ingin bertemu dengan korban," sambungnya.
Sebelumnya, polisi menyebut sosok perempuan berinisial APA adalah sosok pembisik Mario. Ia disebut mengadukan perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan oleh David.
"Perkembangan dari kemarin kan ada saksi baru yang kami temukan, itu saudari APA, itu yang menyampaikan perbuatan yang tidak baik itu, saksi APA menyampaikan ke tersangka MDS," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (24/2).
Informasi yang disampaikan oleh APA itu kemudian dikonfirmasi Mario kepada perempuan berinisial AG dan dibenarkan oleh yang bersangkutan. Hal ini yang diduga menjadi pemicu aksi penganiayaan terhadap David.
Dalam kasus penganiayaan ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku. Kini, AG pun telah ditahan selama tujuh hari sejak Rabu (8/3) di ruang anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
(dis/bmw)