Koalisi Sipil Bandingkan Beda Sikap Presiden dan DPR soal RUU PPRT

CNN Indonesia
Kamis, 09 Mar 2023 23:59 WIB
Koalisi masyarakat sipil membandingkan sikap Jokowi dan DPR yang berbeda soal pembahasan RUU PPRT.
Ilustrasi. Koalisi masyarakat sipil membandingkan sikap Jokowi dan DPR yang berbeda soal pembahasan RUU PPRT. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) Lita Anggraini membandingkan sikap Presiden Joko Widodo dan DPR yang berbeda soal pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Menurut Lita, Jokowi sudah menegaskan bahwa RUU PPRT penting segera dibahas dan disahkan. Sementara itu, sikap DPR justru berlawanan dengan Jokowi.

"Pernyataan Presiden pada 18 Januari itu sudah menunjukkan komitmen untuk mempercepat pengesahan RUU PRT. Artinya Presiden sudah melihat situasi genting," kata Lita saat dihubungi CNNIndonesia.com, Kamis (9/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Presiden kalau sudah bilang percepat itu kan artinya mendesak. Kalau tidak mendesak tidak akan bilang percepat. Tapi dijawabnya (oleh DPR) dengan tidak urgent dan masih butuh kajian," ucapnya.

Menurut Lita, nasib para PRT di Indonesia sangat vital dalam menopang aktivitas masyarakat, termasuk anggota DPR. Ia mengatakan PRT tak dilindungi dalam UU Ketenagakerjaan.

"PRT tidak diatur sama sekali dalam UU Ketenagakerjaan. Pola kerja PRT kan berbeda dengan pekerja lainnya," katanya.

Ia pun mempertanyakan alasan DPR menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Badan Musyawarah (Bamus). Lita mengingatkan kekerasan terhadap PRT terus terjadi.

"Jadi, seharusnya ketika mendengar aspirasi-aspirasi, itu harusnya sudah diakomodir. Mengingat ada 2641 korban kekerasan PRT yang sangat fatal," katanya.

Ia pun menegaskan JALA PRT akan terus melakukan aksi demonstrasi agar RUU PPRT segera dibahas dan disahkan oleh DPR dan pemerintah.

RUU PPRT sudah mandek di parlemen selama 19 tahun. Rancangan beleid ini sudah bolak-balik keluar masuk dari daftar prolegnas DPR sejak 2004.

Pada 2020, pembahasan RUU tersebut rampung di Badan Legislasi dan tinggal masuk ke Bamus.

Setelahnya, pemerintah dan DPR bersepakat membawa draf itu ke tingkat paripurna. Namun, rencana itu pupus. RUU PPRT batal dibawa ke paripurna. Presiden Jokowi sempat menyampaikan keinginan agar RUU PPRT segera disahkan.

Ia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dan Menaker Ida Fauziyah melobi DPR segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2023 itu.



"Untuk mempercepat penetapan UU PPRT ini, saya perintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM, dan Menteri Ketenagakerjaan untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dan dengan semua stakeholder," kata Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, 18 Januari.

Namun, Ketua DPR Puan Maharani pada Kamis menyatakan DPR memutuskan menunda pembahasan RUU PPRT.

Puan mengatakan sudah membahas Surat Badan Legislasi (Baleg) tentang RUU PPRT dalam rapat pimpinan (Rapim) DPR pada 21 Agustus 2022 lalu.

Menurutnya, para pimpinan DPR memutuskan untuk menunda membawa RUU PPRT ke Rapat Bamus. Karena itu, RUU PPRT belum bisa dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

(far/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER