23 Adegan Akan Diperagakan dalam Rekonstruksi Mario Dandy

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 12:31 WIB
Polda Metro Jaya akan menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora. (Arsip Istimewa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sebanyak 23 adegan akan diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora.

Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

"Ada 23 adegan akan diperagakan,"  kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko saat dihubungi, Jumat (10/3).

Polda Metro Jaya akan menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Sementara AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini tak dihadirkan lantaran masih di bawah umur.

"Tidak (akan hadir dalam rekonstruksi)," ungkap Trunoyudo.

"Terkait dengan sistem peradilan anak. Penyidik taat dan patuh pada sistem peradilan anak," ucap dia.

Rekonstruksi ini rencananya digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di TKP penganiayaan yakni di Perumahan Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan siang ini.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK