LPSK: Status JC Bharada E Tak Hilang Meski Perlindungan Dicabut

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 16:34 WIB
LPSK mencabut perlindungan dari Richard Eliezer (Bharada E), namun haknya sebagai justice collaborator tidak ikut hilang (ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengurangi hak Richard Eliezer (Bharada E) sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial mengatakan hak justice collaborator tidak hilang meski perlindungan Richard Eliezer baru saja dicabut.

"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC Sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," kata Syahrial di kantor LPSK, Jakarta, Jumat (10/3).

Mengenai pencabutan perlindungan, Syahrial menjelaskan awal mula hingga diberikan. LPSK memberikan perlindungan kepada Richard selaku justice collaborator sejak 15 Agustus 2022.

Didasari penandatanganan perjanjian perlindungan Nomor 649/1.51HSPP/LPSK/08/2022. Perjanjian tersebut berlaku hingga 15 Februari 2023. 

Lalu  dilakukan perpanjangan perlindungan pada 16 Februari 2023 dengan perjanjian perlindungan nomor perjanjian 129/1.5HSPP/LPSK/02/2023 yang seharusnya berlaku hingga 16 Agustus 2023. 

Dalam perjanjian itu, Richard mendapatkan 5 program perlindungan berupa perlindungan fisik ini dalam bentuk pengamanan dan pengawalan melekat termasuk dalam rumah tahanan.

Kemudian pemenuhan hak prosedural yang ketiga pemenuhan hak saksi pelaku atau justice collaborator keempat perlindungan hukum serta bantuan psikososial. 

"Rekomendasi LPSK kepada saudara RE sebagai JC juga telah menjadi pertimbangan dalam putusan PN Jaksel 15 Februari 2023. Selain itu juga menjadi pertimbangan dalam putusan Komisi Kode Etik Kepolisian pada 22 Februari 2023 yang memuat status saudara RE sebagai JC," ucap Syahrial.

Sebelumnya Richard Eliezer mau diwawancarai oleh salah satu stasiun televisi swasta di tempatnya menjalani hukuman penjara.

LPSK menganggap hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006. Selain itu juga melanggar perjanjian yang ditandatangani Richard Eliezer.

LPSK pun sempat meminta kepada pimpinan stasiun televisi swasta yang mewawancara Richard untuk tidak menayangkan. Namun, siaran tetap ditayangkan pada 9 Maret 2023.

"Atas hal tersebut, maka Kamis, 9 Maret 2023, LPSK telah melaksanakan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK dengan keputusan menghentikan perlindungan kepada saudara RE," kata Syahrial.

(pop/bmw)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK