Tangis Shane Lukas Pecah Saat Adegan Gotong David yang Terkulai

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 17:53 WIB
Salah satu tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis menjelang akhir proses rekonstruksi, Jumat (10/3).
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20). (CNN Indonesia/Mohammad Farras)
Jakarta, CNN Indonesia --

Salah satu tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, Shane Lukas menangis menjelang akhir proses rekonstruksi, Jumat (10/3).

Momen itu terjadi ketika proses rekonstruksi evakuasi korban dilakukan. Ia terpantau menunduk sembari memanjatkan doa dan beberapa kali mengusap air mata.

Setelah itu, sesuai dengan rekonstruksi dan BAP, Shane terlihat membantu mengangkat korban yang terkulai memasukkan ke mobil seorang penghuni perumahan untuk dibawa ke rumah sakit.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara tersangka lain yakni Mario Dandy Satrio terlihat hanya berdiri mematung menyaksikan seluruh proses itu terjadi. Ia juga tidak ikut membantu menggotong korban ke dalam mobil.

Beberapa fakta lain turut terungkap saat rekonstruksi digelar oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di TKP.

Rekonstruksi tersebut menghadirkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.

Sementara AG yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus ini digantikan oleh pemeran pengganti lantaran masih di bawah umur.

Rekonstruksi ini digelar untuk mencocokkan alat bukti yang dikantongi penyidik dengan keterangan saksi hingga tersangka.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario Pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(far/isn)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER