Rekonstruksi Ungkap Kalimat Intimidasi Mario Sebelum Aniaya David

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 18:00 WIB
Kalimat intimidasi terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3).
Polisi menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan David Ozora (17) oleh Mario Dandy (20). (CNN Indonesia/Mohammad Farras)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mario Dandy Satriyo sempat mengintimidasi Cristalino David Ozora sebelum melakukan aksi penganiayaan.

Hal itu terungkap dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3).

Momen itu terjadi setelah Mario, Shane Lukas dan AG bertemu dengan David. Setelahnya, mereka berkumpul di belakang mobil Rubicon yang terparkir di dekat rumah teman David.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu, Mario duduk di bawah bersama dengan David. Mario juga sempat membakar rokok sambil berbincang dengan David. Sementara Shane dan AG saat itu duduk di bumper belakang mobil Rubicon.

"Mario menginterogasi David, ada ucapan MDS kepada korban, sifatnya intimidasi," kata penyidik.

"Ada percakapan antara MDS dengan korban, bahwa MDS mengatakan 'partai sama gue aja yuk,'" sambung penyidik.

Ajakan itu ditolak oleh David. Mario pun mempertanyakan alasan David menolak ajakannya itu.

"Enggak sepadan lah," ucap penyidik menirukan percakapan David saat itu.

"Lah ini gue buncit ne," kata penyidik menirukan Mario.

"Gue kan kurus kayak gini," ucap penyidik menirukan jawaban David.

Setelahnya, seorang sekuriti sempat menghampiri mereka dan bertanya soal tujuan mereka berkumpul. Namun, Mario kemudian menyampaikan jika dirinya sedang bertamu di rumah temannya.

David anak pengurus GP Ansor dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.

Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 8ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(dis/ain)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER