Pengacara Sebut LPSK Sudah Tahu Bharada E Akan Diwawancarai TV

CNN Indonesia
Jumat, 10 Mar 2023 18:06 WIB
Ronny Talapessy mengklaim LPSK sudah tahu soal wawancara kliennya dengan Kompas TV. Surat izin pun ditembuskan kepada LPSK.
Bharada Richard Eliezer. (ANTARA FOTO/ASPRILLA DWI ADHA)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengacara Bharada Richard Eliezer, Ronny Talapessy, membantah Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak mengetahui soal wawancara kliennya dengan Kompas TV. Ia mengatakan surat izin wawancara ditembuskan kepada pihak LPSK.

"Karena sebelum diadakan wawancara, H-1 sudah dikirimkan surat untuk mendapatkan perizinkan kepada pihak yang berwenang termasuk LPSK yang mendapatkan tembusan," kata Ronny dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

Ronny juga menepis anggapan bahwa kliennya telah melanggar perjanjian yang telah ditandatangani dengan LPSK. Khususnya terkait klausul untuk memberikan komentar secara terbuka tanpa sepengetahuan atau persetujuan LPSK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ronny menyebut selaku kuasa hukum, ia sudah mengonfirmasi kepada pihak terkait soal izin wawancara, termasuk kepada LPSK.

"Saya menelepon langsung kepada salah satu komisioner, Wakil Ketua LPSK terkait dengan akan diadakannya wawancara dengn Icad," jelasnya.

Ia mengklaim LPSK telah menyetujui rencana wawancara tersebut. Ronny menyebut persetujuan LPSK diberikan selama Richard juga menghendaki wawancara.

"Disampaikan oleh pihak LPSK adalah silakan saja asal yang bersangkutan atau icad setuju," kata Ronny.

"Sehingga tidak benar seperti yang kita dengarkan bersama bahwa LPSK tidak diberitahukan. Saya punya dokumentasi semua saya laporkan jelas, ada surat juga," tegasnya.

Diberitakan, LPSK mencabut perlindungan terhadap narapidana kasus pembunuhan berencana, Bharada Richard Eliezer, karena wawancara dengan Kompas TV tanpa persetujuan.

Tenaga Ahli LPSK Syahrial menjelaskan wawancara tersebut bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Richard. Syahrial berkata hal itu juga bertentangan dengan aturan dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006," kata Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

Penghentian perlindungan kepada Eliezer itu diputuskan LPSK melalui sidang mahkamah pimpinan.

Namun, pencabutan perlindungan terhadap Eliezer tidak mengurangi haknya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama mengungkap tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

(tfq/tsa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER