Persidangan lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang mulai memasuki babak akhir di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur.
Dua terdakwa yakni Abdul Haris selaku Ketua Panpel Arema FC dan Suko Sutrisno selaku Security Officer telah disidang vonis pada Kamis (9/3) lalu. Sementara tiga terdakwa lagi yang merupakan para anggota polisi akan disidang vonis pada Kamis (16/3).
Sejatinya dalam tragedi yang menewaskan setidaknya 135 orang itu, Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka. Satu tersangka lagi yakni eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum diseret ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berkas perkara Akhmad Hadian dikembalikan jaksa ke polisi untuk dilengkapi lagi. Selain itu, Akhmad Hadian pun dilepaskan dari tahanan karena masa penahanannya sudah habis sejak Desember 2022 lalu.
Saat dikonfirmasi wartawan, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto tak mau banyak berkomentar perihal kemajuan berkas Hadian.
"[Berkas] Dir LIB tunggu ae (tunggu saja)," kata Dirmanto, Jumat (10/3).
Dirmanto tak menjelaskan apapun perihal sudah sejauh mana upaya penyidik melengkapi berkas Hadian. Ia menyebut, hal itu akan sampaikannya bila sudah ada kemajuan.
"Nanti diinfokan kalau udah ada progres dari penyidik," ucapnya.
Terpisah, Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman mengatakan penyidik masih terus berupaya melengkapi berkas Hadian.
Setelah memintai keterangan beberapa ahli tambahan beberapa waktu lalu, kini penyidik rencananya masih akan memeriksa Hadian untuk lagi pada pekan depan.
"Tambahan saksi tidak ada, hanya rencana periksa tambahan Dirut LIB. Rencananya minggu depan," kata Taufiq sata dikonfirmasi CNNIndonesia.com.
Setelah pemeriksaan Hadian lagi pada pekan depan, Taufiq menyebut penyidik juga belum tentu langsung melimpahkan berkas itu ke Kejaksaan Tinggi Jatim.
"Belum tahu, masih dibahas lagi," ucapnya.
Diketahui, Selasa, 20 Desember 2022, berkas lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Jatim. Kecuali berkas Hadian dinilai belum memenuhi kelengkapan atau P-19.
Sejak saat itu, diketahui penyidik Polda Jatim belum sekalipun menyerahkan atau melimpahkan lagi perbaikan berkas Hadian ke kejaksaan.
Hadian akhirnya dilepas karena masa tahanannya sudah habis sebelum berkasnya lengkap. Sementara lima terdakwa lainnya masih ditahan di Rutan Polda Jatim sembari diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris divonis 1,5 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Surabaya. Sedangkan terdakwa Security Officer Suko Sutrisno dihukum bui selama 1 tahun.
Keduanya dinilai bersalah melanggar Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) KUHP dan Pasal 360 ayat (2) KUHP juncto Pasal 103 ayat 1 juncto Pasal 52 Undang-Undang No 11 tahun 2022.
Vonis kepada keduanya. itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Suko dan Haris dihukum 6 tahun 8 bulan penjara.
Sedangkan tiga terdakwa lain yang belum dibacakan vonisnya adalah aparat kepolisian yakni eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Mereka dituntut 3 tahun penjara.