Detik-Detik Mario Aniaya David yang Terekam dari Rekonstruksi di TKP
CNN Indonesia
Sabtu, 11 Mar 2023 09:10 WIB
Bagikan:
URL berhasil disalin
Dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023).(CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --
Tersangka Mario Dandy Satriyo(MDS) melakukan aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan cara menendang hingga memukul pada bagian kepala korban di sebuah komplek perumahan di Jakarta Selatan.
Aksi demi aksi penganiayaan itu pun ditampilkan dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3) siang hingga sore.
Selain Mario, dalam rekonstruksi itu polisi menghadirkan tersangka lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SL). Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG menggunakan peran pengganti dalam rekonstruksi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) itu diperlihatkan rangkaian aksi penganiayaan Mario terhadap David yang merupakan anak pengurus PP GP Ansor tersebut.
Momen itu terjadi setelah Mario, Shane, dan AG bertemu dengan David yang saat itu sedang berada di rumah temannya di kompleks tersebut.
Saat itu, mereka berkumpul di bagian belakang mobil Rubicon yang dibawa Mario.
Pada momen itu, anak PNS eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo itu sempat berbincang dengan David. Dalam perbincangan itu, Mario sempat mengeluarkan kata-kata intimidasi kepada David.
Saat rekonstruksi terlihat sebelum penganiayaan terjadi, Shane sempat bergerak ke belakang mobil dengan cara berjalan mundur. Kala itu, Shane terlihat sambil memantau keadaan sekitar dan melihat posisi kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat mereka berada.
"(Kemudian) tersangka MDS minta korban mengambil sikap push up dan melakukan push up sebanyak 50 kali," kata penyidik dalam rekonstruksi itu.
Namun, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali saja. Mario juga sempat mengatakan push up yang dilakukan David tidak benar.
Kemudian Mario pun mencontohkan cara push up yang benar kepada David. Setelahnya, David kembali diberi perintah untuk push up.
"Korban disuruh push up yang kedua, tersangka jalan keliling korban yang sedang mengambil sikap push up. Posisi tangan korban mengepal atas instruksi tersangka MDS," ucap penyidik.
Pada momen ini, Shane sempat berkata kepada korban agar tak perlu push up dengan mengepalkan tangan jika memang tidak kuat. Akhirnya, David kembali push up dengan posisi tangan terbuka atau tidak mengepal.
Namun, David hanya mampu push up sebanyak tiga kali karena tak kuat. David kemudian dalam posisi jongkok dengan lutut di atas aspal.
Selanjutnya, Mario meminta David untuk melakukan sikap tobat, yakni posisi kepala di atas aspal dengan kedua tangan berada di belakang punggung. Dari rekonstruksi itu dipraktikkan adegan sikap tobat yang dicontohkan Shane kepada David.
"Atas instruksi tersangka MDS dengan sedikit nada bentakan, korban mempraktikkan apa yang dicontohkan oleh SL," ucap penyidik.
"Korban sikap tobat selama 1 menit," sambungnya.
Penganiayaan dan perekaman video
Saat David berada dalam sikap tobat, perempuan berinisial AG sempat mengambil korek di dekat kepala korban dan membakar rokok.
Kemudian, David tak sanggup dan akhirnya diperintahkan untuk kembali mengambil posisi push up. Di momen ini, sekuriti kompleks sempat menghampiri mereka.
"Peran SL di sini memantau situasi. Dia berikan informasi ke MDS bahwa ada yang akan melintas. Korban disuruh berdiri," kata penyidik.
Sekuriti sempat menanyakan soal tujuan mereka berada di kompleks perumahan itu. Mario menjawabnya dan berdalih sedang bertamu di rumah temannya.
Sebab menilai situasi aman, sekuriti pun pergi meninggalkan mereka. Setelahnya, Mario kembali meminta David untuk sikap push up.
Kemudian, Mario berkata kepada Shane untuk menyiapkan handphone guna merekam aksinya. Saat itu, Mario sempat membenarkan posisi handphone yang dipegang Shane agar kamera mengarah ke David.
Saat itu, David tak lagi kuat untuk melakukan sikap push up. Mario lantas menyuruh David mengambil sikap plank.
Pada momen ini, AG dalam posisi menghadap ke arah depan atau ke mobil. Mario lantas mencolek AG untuk berbalik menghadap David untuk menyaksikan apa yang akan dilakukannya.
"Dalam posisi korban plank, tersangka MDS menendang kepala sisi kanan menggunakan kaki kanan dan sepatu. Ada ancang-ancang mengayunkan kaki ke belakang," ucap penyidik.
"Tepatnya telinga sebelah kanan. Tendangan pertama kondisi korban langsung tergeletak. Tadinya nge-plank langsung tergeletak. Dugaan kita korban langsung hilang kesadaran," sambung penyidik.
Setelah menendang, Mario kemudian menginjak kepala bagian atas David sambil mengucapkan kalimat 'berani enggak lo sama gue'.
Mario kembali menginjak kepala korban untuk kedua kalinya dan tak mengucapkan apa-apa setelanya.
Kemudian, Mario pindah ke sisi kiri David dengan cara melangkahi tubuh korban yang sudah tak berdaya.
"Tersangka MDS menendang kepala korban sebelah kiri, telinga kiri, dengan ancang-ancang beberapa meter dengan berlari tersangka MDS hantam kepala korban memakai kaki kanan," tutur penyidik.
Penganiayan Mario terhadap David berlanjut meskipun korban sudah dalam posisi tengkurap tak berdaya.
Pada rekonstruksi itu diperagakan Mario kembali menendang David dengan gerakan seolah-olah akan melakukan tendangan bebas dalam sepak bola (free kick). Bahkan, setelahnya Mario justru melakukan selebrasi 'siu' ala bintang sepak bola asal Portugal, Cristiano Ronaldo.
Usai selebrasi, Mario kembali menganiaya korban. Kali ini dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kanan.
Setelahnya, Shane menyerahkan ponsel yang dipegangnya untuk merekam momen tersebut kepada pemeran pengganti perempuan berinisial AG. Shane lalu menghampiri Mario dan mengingatkan atas tindakan yang telah dia lakukan.
"Udah lo diem," kata penyidik menirukan perkataan Shane.
"Gue enggak takut anak orang mati," ucap penyidik menirukan Mario.
Usai momen itu, saksi N yang merupakan teman dari ibu David berteriak 'woi'. Pada saat itu, seketika AG menghentikan perekaman yang ia lakukan memakai ponsel.
Adegan selanjutnya adalah sekuriti kompleks yang kembali datang ke tempat tersebut setelah aksi penganiayaan diketahui N yang merupakan warga kompleks tersebut.
"Sekuriti datang pakai motor posisi korban sudah tak berdaya," kata penyidik.
David anak pengurus GP Ansor dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 8ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Tersangka Mario Dandy Satriyo(MDS) melakukan aksi penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan cara menendang hingga memukul pada bagian kepala korban di sebuah komplek perumahan di Jakarta Selatan.
Aksi demi aksi penganiayaan itu pun ditampilkan dalam proses rekonstruksi yang digelar penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Perumahan Green Permata, Jumat (10/3) siang hingga sore.
Selain Mario, dalam rekonstruksi itu polisi menghadirkan tersangka lain yakni Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (SL). Sementara untuk anak yang berkonflik dengan hukum AG menggunakan peran pengganti dalam rekonstruksi itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) itu diperlihatkan rangkaian aksi penganiayaan Mario terhadap David yang merupakan anak pengurus PP GP Ansor tersebut.
Momen itu terjadi setelah Mario, Shane, dan AG bertemu dengan David yang saat itu sedang berada di rumah temannya di kompleks tersebut.
Saat itu, mereka berkumpul di bagian belakang mobil Rubicon yang dibawa Mario.
Pada momen itu, anak PNS eselon III Ditjen Pajak Kemenkeu Rafael Alun Trisambodo itu sempat berbincang dengan David. Dalam perbincangan itu, Mario sempat mengeluarkan kata-kata intimidasi kepada David.
Saat rekonstruksi terlihat sebelum penganiayaan terjadi, Shane sempat bergerak ke belakang mobil dengan cara berjalan mundur. Kala itu, Shane terlihat sambil memantau keadaan sekitar dan melihat posisi kamera pengawas (CCTV) di sekitar tempat mereka berada.
"(Kemudian) tersangka MDS minta korban mengambil sikap push up dan melakukan push up sebanyak 50 kali," kata penyidik dalam rekonstruksi itu.
Namun, David hanya mampu push up sebanyak 20 kali saja. Mario juga sempat mengatakan push up yang dilakukan David tidak benar.
Kemudian Mario pun mencontohkan cara push up yang benar kepada David. Setelahnya, David kembali diberi perintah untuk push up.
"Korban disuruh push up yang kedua, tersangka jalan keliling korban yang sedang mengambil sikap push up. Posisi tangan korban mengepal atas instruksi tersangka MDS," ucap penyidik.
Pada momen ini, Shane sempat berkata kepada korban agar tak perlu push up dengan mengepalkan tangan jika memang tidak kuat. Akhirnya, David kembali push up dengan posisi tangan terbuka atau tidak mengepal.
Namun, David hanya mampu push up sebanyak tiga kali karena tak kuat. David kemudian dalam posisi jongkok dengan lutut di atas aspal.
Selanjutnya, Mario meminta David untuk melakukan sikap tobat, yakni posisi kepala di atas aspal dengan kedua tangan berada di belakang punggung. Dari rekonstruksi itu dipraktikkan adegan sikap tobat yang dicontohkan Shane kepada David.
"Atas instruksi tersangka MDS dengan sedikit nada bentakan, korban mempraktikkan apa yang dicontohkan oleh SL," ucap penyidik.
"Korban sikap tobat selama 1 menit," sambungnya.
Penganiayaan dan perekaman video
Saat David berada dalam sikap tobat, perempuan berinisial AG sempat mengambil korek di dekat kepala korban dan membakar rokok.
Kemudian, David tak sanggup dan akhirnya diperintahkan untuk kembali mengambil posisi push up. Di momen ini, sekuriti kompleks sempat menghampiri mereka.
"Peran SL di sini memantau situasi. Dia berikan informasi ke MDS bahwa ada yang akan melintas. Korban disuruh berdiri," kata penyidik.
Sekuriti sempat menanyakan soal tujuan mereka berada di kompleks perumahan itu. Mario menjawabnya dan berdalih sedang bertamu di rumah temannya.
Sebab menilai situasi aman, sekuriti pun pergi meninggalkan mereka. Setelahnya, Mario kembali meminta David untuk sikap push up.
Kemudian, Mario berkata kepada Shane untuk menyiapkan handphone guna merekam aksinya. Saat itu, Mario sempat membenarkan posisi handphone yang dipegang Shane agar kamera mengarah ke David.
Saat itu, David tak lagi kuat untuk melakukan sikap push up. Mario lantas menyuruh David mengambil sikap plank.
Pada momen ini, AG dalam posisi menghadap ke arah depan atau ke mobil. Mario lantas mencolek AG untuk berbalik menghadap David untuk menyaksikan apa yang akan dilakukannya.
"Dalam posisi korban plank, tersangka MDS menendang kepala sisi kanan menggunakan kaki kanan dan sepatu. Ada ancang-ancang mengayunkan kaki ke belakang," ucap penyidik.
"Tepatnya telinga sebelah kanan. Tendangan pertama kondisi korban langsung tergeletak. Tadinya nge-plank langsung tergeletak. Dugaan kita korban langsung hilang kesadaran," sambung penyidik.
Setelah menendang, Mario kemudian menginjak kepala bagian atas David sambil mengucapkan kalimat 'berani enggak lo sama gue'.
Mario kembali menginjak kepala korban untuk kedua kalinya dan tak mengucapkan apa-apa setelanya.
Kemudian, Mario pindah ke sisi kiri David dengan cara melangkahi tubuh korban yang sudah tak berdaya.
"Tersangka MDS menendang kepala korban sebelah kiri, telinga kiri, dengan ancang-ancang beberapa meter dengan berlari tersangka MDS hantam kepala korban memakai kaki kanan," tutur penyidik.
Dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dan pemeran pengganti AG hadir dalam rekonstruksi penganiayaan David Ozora di Perumahan Green Permata, Jakarta, Jumat (10/3/2023). (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Penganiayan Mario terhadap David berlanjut meskipun korban sudah dalam posisi tengkurap tak berdaya.
Pada rekonstruksi itu diperagakan Mario kembali menendang David dengan gerakan seolah-olah akan melakukan tendangan bebas dalam sepak bola (free kick). Bahkan, setelahnya Mario justru melakukan selebrasi 'siu' ala bintang sepak bola asal Portugal, Cristiano Ronaldo.
Usai selebrasi, Mario kembali menganiaya korban. Kali ini dengan cara memukul kepala korban menggunakan tangan kanan.
Setelahnya, Shane menyerahkan ponsel yang dipegangnya untuk merekam momen tersebut kepada pemeran pengganti perempuan berinisial AG. Shane lalu menghampiri Mario dan mengingatkan atas tindakan yang telah dia lakukan.
"Udah lo diem," kata penyidik menirukan perkataan Shane.
"Gue enggak takut anak orang mati," ucap penyidik menirukan Mario.
Usai momen itu, saksi N yang merupakan teman dari ibu David berteriak 'woi'. Pada saat itu, seketika AG menghentikan perekaman yang ia lakukan memakai ponsel.
Adegan selanjutnya adalah sekuriti kompleks yang kembali datang ke tempat tersebut setelah aksi penganiayaan diketahui N yang merupakan warga kompleks tersebut.
"Sekuriti datang pakai motor posisi korban sudah tak berdaya," kata penyidik.
David anak pengurus GP Ansor dianiaya oleh Mario Dandy di Perumahan Green Permata, Jakarta Selatan akhir Februari lalu.
Polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.
Selain itu, perempuan berinisial AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.
AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 8ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.