Koster juga menegaskan Pemprov Bali melarang semua jenis usaha ekonomi yang dilakukan turis asing di Bali.
"Mengenai kejahatan ekonomi, termasuk yang kita larang melakukan jenis usaha. Apalagi visa-nya bukan untuk kerja tapi visa untuk wisata, itu tidak boleh melakukan aktivitas usaha di Provinsi Bali," kata Koster.
Koster menyebutkan untuk mitigasi atau mengantisipasi ada WNA yang bekerja secara ilegal di Bali, pihaknya telah membentuk tim terpadu yang akan melakukan operasi gabungan di seluruh wilayah Bali.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tim gabungan itu, kata dia, paling utama akan beroperasi di di wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, dan Kota Denpasar.
"Mitigasi kami sudah membentuk tim terpadu untuk melakukan operasi gabungan secara bersama-sama di seluruh wilayah Bali, khususnya di Kabupaten Badung, Kota Denpasar, dan di Gianyar. Karena kasusnya banyak di situ dan paling banyak orang asing di situ. Tapi semuanya kita lakukan secara berhati-hati, agar tidak kontraproduktif dengan upaya kita untuk memulihkan pariwisata dan perekonomian Bali," ujar politikus PDIP itu.